Kemenkumham Kalsel
Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis Pemasyarakatan 2023
Kanwil emenkumham Kalsel lewat Divisi Pemasyarakatan menggelar Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2023.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) lewat Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2023 Wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu (15/3/2023) di G'Sign Hotel Banjarmasin.
Pelaksanaan kegiatan ini membahas secara rinci terkait pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang menyampaikan, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) pada Lapas dan Rutan di Kalsel.
"Reformasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perubahan UU Pemasyarakatan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan manfaat untuk masyarakat," ujar Faisol Ali.
Senada dengan penyampaian laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito yang memaparkan saat ini memang perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
"Dalam rangka merespons perubahan kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalsel memandang perlu segera mengambil langkah strategis guna melakukan penyesuaian penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi melalui Rakernis ini," ucapnya.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula beberapa layanan Pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemi harus segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaraan sehingga mendukung masa transisi menuju endemi meliputi Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum dapat dilaksanakan kembali, Penerimaan terpidana yang belum dieksekusi, Penyelenggaraan Sidang secara tatap muka/secara langsung, Pengalihan jenis penahanan dan Pelayanan kunjungan/besuk dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar.
Di sisi lain, pembahasan terkait layanan pemenuhan hak pilih Warga Binaan di Lapas/Rutan pada Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kumham) juga menjadi topik yang tidak kalah penting bagi jajaran Pemasyarakatan.
Kegiatan juga diisi oleh materi yang disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikuswanto.(AOL/*)
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.