Kemenkumham Kalsel

Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis Pemasyarakatan 2023

Kanwil emenkumham Kalsel lewat Divisi Pemasyarakatan menggelar Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2023.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali membuka Rakernis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) lewat Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2023 Wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu (15/3/2023) di G'Sign Hotel Banjarmasin.

Pelaksanaan kegiatan ini membahas secara rinci terkait pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang menyampaikan, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) pada Lapas dan Rutan di Kalsel.

"Reformasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perubahan UU Pemasyarakatan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan manfaat untuk masyarakat," ujar Faisol Ali.

Senada dengan penyampaian laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito yang memaparkan saat ini memang perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Dalam rangka merespons perubahan kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalsel memandang perlu segera mengambil langkah strategis guna melakukan penyesuaian penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi melalui Rakernis ini," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, disampaikan pula beberapa layanan Pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemi harus segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaraan sehingga mendukung masa transisi menuju endemi meliputi Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum dapat dilaksanakan kembali, Penerimaan terpidana yang belum dieksekusi, Penyelenggaraan Sidang secara tatap muka/secara langsung, Pengalihan jenis penahanan dan Pelayanan kunjungan/besuk dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar.

Di sisi lain, pembahasan terkait layanan pemenuhan hak pilih Warga Binaan di Lapas/Rutan pada Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kumham) juga menjadi topik yang tidak kalah penting bagi jajaran Pemasyarakatan.

Kegiatan juga diisi oleh materi yang disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikuswanto.(AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved