Narkoba di Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Musnahkan 608,63 gram Sabu, Narkoba dari 13 Kasus Dilarutkan Air Deterjen

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin  melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk BPost
Suasana pemusnahan barang bukti jenis sabu oleh Sesnarkoba Polresta Banjarmasin yang disaksikan oleh para tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin  melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (15/3/2023).

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pihaknya memusnahkan 608,63 gram narkotika jenis sabu.

“Sabu itu didapat dari pengungkapan 13 kasus. Dan tersangka yang kami amankan berjumlah 14 orang,” kata Kasat Resnarkoba, Jumat (17/3/2023).

Barang bukti tersebut lanjut Kasat Resnarkoba, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air detergen dan dibuang ke pembuangan air.

Baca juga: Ungkap Kasus Sabu Seberat 145,54 Gram,  7 Personel Polsek Sambung Makmur Diganjar Penghargaan

Baca juga: Gelar Razia Blok Hunian, Petugas Lapas Banjarmasin Temukan Sajam hingga Handphone

Kegiatan tersebut lanjutnya bertujuan untuk memberitakan dan mengumumkan hasil  kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat melalui pers. 

“Bahwa Polresta Banjarmasin, khususnya Sat Resnarkoba telah berhasil menangani tindak pidana narkoba,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga, agar selalu berhati-hati dan waspada agar jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba.

“Yang pasti, hal ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” tutupnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved