Narkoba di Banjarmasin
Polresta Banjarmasin Musnahkan 608,63 gram Sabu, Narkoba dari 13 Kasus Dilarutkan Air Deterjen
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (15/3/2023).
Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pihaknya memusnahkan 608,63 gram narkotika jenis sabu.
“Sabu itu didapat dari pengungkapan 13 kasus. Dan tersangka yang kami amankan berjumlah 14 orang,” kata Kasat Resnarkoba, Jumat (17/3/2023).
Barang bukti tersebut lanjut Kasat Resnarkoba, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air detergen dan dibuang ke pembuangan air.
Baca juga: Ungkap Kasus Sabu Seberat 145,54 Gram, 7 Personel Polsek Sambung Makmur Diganjar Penghargaan
Baca juga: Gelar Razia Blok Hunian, Petugas Lapas Banjarmasin Temukan Sajam hingga Handphone
Kegiatan tersebut lanjutnya bertujuan untuk memberitakan dan mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat melalui pers.
“Bahwa Polresta Banjarmasin, khususnya Sat Resnarkoba telah berhasil menangani tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga, agar selalu berhati-hati dan waspada agar jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba.
“Yang pasti, hal ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.