Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari HSU Lakukan Penahanan Rutan Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading

Tim Pidsus Kejari HSU melaksanakan penetapan untuk menahan terdakwa korupsi pembangunan Puskemas Haur Gading ke Rutan Amuntai

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Kasipidsud Kejari HSU
Tahapan di Kejari HSU saat terdakwa Akhmad Baihhaqi akan jalani penetapan perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satu dari tiga orang yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun anggaran 2019, hingga kini masih jalani proses hukum.

Ini karena dari tiga orang yang terlibat itu, ada satu orang masih berstatus terdakwa karena sekarang dalam proses melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa yang lakukan banding, Akhmad Baihaqi (52), yang selama proses berjalan hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, berstatus tahanan kota.

Namun kini status penahanan terhadap dirinya telah berubah menjadi tahanan rutan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 7/PEN.PID-TPK/2023/PT BJM.

Dimana putusan tersebut menetapkan status penahanan terdakwa Akhmad Baihaqi telah berubah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Majelis hakim PT menetapkan memperpanjang masa tahanan terdakwa Akhmad Baihaqi dalam Rutan Amuntai paling lama 60 hari, dihitung sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 12 Mei 2023.

Tim Pidsus Kejari HSU kemudian melaksanakan penetapan untuk menahan terdakawa itu ke Rutan Amuntai, Selasa (15/3/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wita

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023), membenarkan telah melakukan pengalihan tahanan terdakwa Akhmad Baihaqi dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Menurutnya, pengalihan status tahanan ini dari dilakukan majelis hakim tingkat banding dengan pertimbangan agar terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian juga kekhawatiran terdakwa akan mengulangi tinfldak pidana serta mempermudah eksekusi putusan setelah nantinya berkekuatan hukum tetap.

"Jadi tim pidsus melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Tinggi untuk menahan Ahmad Baihaqi dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dan terdakwa masih upaya hukum banding," katanya.

Untuk diketahui, terdakwa Akhmad Baihaqi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti kurungan 1 bulan.

Untu uang pengganti sebesar Rp474.410.631 dan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti.

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Vonis bagi Akhmad Baihaqi ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved