Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari HSU Lakukan Penahanan Rutan Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading

Tim Pidsus Kejari HSU melaksanakan penetapan untuk menahan terdakwa korupsi pembangunan Puskemas Haur Gading ke Rutan Amuntai

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Kasipidsud Kejari HSU
Tahapan di Kejari HSU saat terdakwa Akhmad Baihhaqi akan jalani penetapan perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan 

Untuk tuntutan uang pengganti besarannya sama dengan vonis hakim. Hanya saja apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU meminta diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam kasus ini sendiri ada tiga orang yang terlibat, dua orang lainnya,Ahmad Syarmada (41) dan Siti Zulaikha (39), sudah menjadi terpidana dan telah dieksekusi Tim Pidsus Kejari HSU ke Lapas Kelas IIB Amuntai. (aol)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved