Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten HSU Beri Penguatan ke Panwaslucam tentang Potensi Pelanggaran

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel beri penguatan kepada Panwascam mengenai potensi pelanggaran dan cara penanganannya

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Rapat koordinasi mengenai pengawasan Pemilu 2024 antara jajaran Bawaslu dan Panwascam di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (18/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Jajaran Bawaslu Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pertemuan dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwalucam).

Agenda yang dibahas, yakni yang terkait potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Pertemuan tersebut diadakan di Hotel Lambung Mangkurat, Kota Amuntai, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Guru PPPK Terima TPP Rp 225 Ribu per Bulan, Kadisdikbud Kalsel Muhammadun Minta agar Bersabar

Baca juga: Guru PPPK Pemprov Kalsel Merasa Tak Adil Tambahan Penghasilan Cuma Rp 225 Ribu per Bulan

Baca juga: Terpilih, 10 Putra Putri Pariwisata Kalimantan Selatan 2023

Selain diikuti 10 Panwaslucam dengan masing-masing ada tiga perwakilan, juga diikuti dari Polres, Kodim, Disdukcapil, Diskominfosandi, KPU HSU dan juga akademisi.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan, selain dari Bawaslu, juga dari Kejaksaan Negeri dan akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, Khairil, pada rakor ini diberikan materi terkait pasal-pasal pidana.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru

Baca juga: Polisi Sergap Dua Orang Pelaku Kasus Sabu di Semayap Kabupaten Kotabaru

Baca juga: Senjata Tajam Rakitan Ditemukan di Blok Hunian Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel

Serta, potensi kerawanan yang bisa ada di dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

"Dari paparan terkait kerawanan yang disampaikan pemateri dari akademisi, menyampaikan  potensi kerawanan baik dari sisi prosedural, substansial dan juga akurasi," katanya.

Dengan potensi-potensi kerawanan yang bisa muncul itu, lanjut Khairil, maka pihaknya hingga ke Panwaslucam ditekankan untuk bisa lebih memetakan kerawanan, pencegahan dan cara penanganan.

Baca juga: Banjir di Kalsel, Warga Desa Sungai Batang Kabupaten Banjar Terpaksa Masak di Teras Rumah

Baca juga: Banjir di Jejangkit Kalsel, Warga Terserang Kutu Air dan Gagal Panen Cabai Resahkan Petani

Baca juga: Banjir Akibatkan 2 Rumah Terbawa Arus Deras di Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

"Untuk pengawasan di tingkat paling bawah itu berada di Pegawas Kelurahan Desa (PKD), sehingga harus benar-benar bisa maksimal dalam lakukan pengawasan," katanya.

Disampaikannya pula, dalam melakukan pengawasan di penyusunan daftar pemilih, PKD tidak mesti harus dapat data dari pantarlih atau jajaran bawah KPU.

Tetapi juga, ada alat kerja pengawasan atau hasil pengawasan yang bisa didapat dari sumber selain dari jajaran KPU.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved