Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Tabalong Minta Warga Melapor Apabila Coklit Belum Dilakukan
Dalam tahapan Coklit yang sudah berlangsung, semua proses berjalan lancar dan tidak ada kendala - kendala yang berat
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Masa pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih di Kabupaten Tabalong untuk Pemilu 2024 berakhir pada 14 Maret lalu.
Dibeberkan oleh Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, hasil dari Coklit sudah 100 persen rampung, baik yang dikerjakan secara manual maupun online.
Sehingga saat ini tahapan yang dilakukan yakni proses penyusunan daftar pemilih tiap TPS hasil pemuktahiran oleh PPS dan Pantarlih yang di mulai 28 Februari sampai dengan 29 Maret 2023.
"Dalam tahapan Coklit yang sudah berlangsung, semua proses berjalan lancar dan tidak ada kendala - kendala yang berat," kata Ardiansyah, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Calon Pemilih pada Jelang Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin Sudah 100 Persen Coklit
Setelah Coklit berakhir lanjutnya, petugas Pantarih menyerahkan laporan hasil proses Coklit kepada PPS dan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih tiap TPS.
Pada berakhirnya masa Coklit ini pula, KPU Tabalong menghimbau kepada masyarakat jika merasa masih belum di Coklit agar melapor ke PPS dengan mendatangi kantor Sekretariat PPS di desa pemilih domisili.
Melalui laporan tersebut, KPU Tabalong akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ardiansyah juga mengingatkan agar masyarakat memastikan during pemilih sudah terdaftar dengan mengunjungi klik link Cekdptonline.kpu. go.id, masukan NIK ada dan klik cari, maka akan muncul keterangan terdaftar atau tidak.
"Terakhir kami ucapkan terimakasih kepada Stakeholder, , Bawaslu, Panwascam, PKD, Media, masyarakat dan seluruh pihak yang ikut mensukseskan tahapan Coklit ini," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Jelang Pemilu 2024
KPU Tabalong
pencocokan dan penelitian (coklit)
Banjarmasinpost.co.id
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/H-Anang-Syakhfiani-memperlihatkan-Kartu-Keluarga-kepada-Pantarlih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.