Kriminalitas Nasional

Kesal Pesan WA Tak Dibalas Pria di Jakarta Ini Setrika Sang Pacar, Berakhir di Kantor Polisi

Gara-garapesan whatsaap tak dibalas seorang pria di Kemayoran Jakarta Pusattega aniaya sangpacar dengan cara disetrika,polisi pun amankan pelaku

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Karena setrika pacar seorang pria di Kemayoran Jakarta Pusat ditangkap anggota Polsek Kemayoran 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang pria berinsial KH warga kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat saat ini diamankan petugas kepolisian. Ini karena ia tega menyetrika sang pacar berinsial APD (19).

Akibat aksinya APD pun dilarikan ke rumah sakit. Tak terima perbuatan sang pacar, APD pun melapor ke polisi.

Mendapat laporan petugas Polsek Kemayoran bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya dan menemukan barang bukti berupa setrika

Peristiwa penganiayaan  ini pun diduga karena hal sepele dimana korban APD tidak membalas pesan whatsapp dari pelaku dan ini membuat pelaku kesal dan emosi.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Pria Berusia 62 di Indramayu Ditangkap Petugas, Jadi Mucikari Terselubung, Berikut Ini Modusnya

Baca juga: Lampung Juga Digoyang Gempa Pagi Ini 20 Maret 2023, BMKG : Berkekuatan M 3,8 dan Berpusat di Laut

Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.

Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.

Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 20 Maret 2023, Diskon Produk Susu, Sirup hingga Kebutuhan Dapur

Baca juga: Promo Alfamart Senin 20 Maret 2023, Paket Murah Pak dan Bu Rahmat Menanti, Berikut Produk Gratis

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ wartakotalive.com)

Sumber; Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved