Ramadhan 2023

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Padusan Ramadhan 2023, 2 Ustadz Ini Jelaskan Hukumnya

Inilah tata cara dan bacaan niat Mandi Padusan atau Mandi Wajib atau Mandi Keramas di awal Ramadhan 2023. Ini penjelasan hukumnya menurut 2 ustadz.

|
Editor: Murhan
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Umbul Manten di Klaten jelang Ramadhan 2019 lalu. Bacaan Niat dan Tata Cara Padusan atau Mandi Wajib atau Mandi Keramas Awal Ramadhan 2023, Ustadz Ini Menjelaskan hukumnya. 

Di situ di sebutkan di antara jenis-jenis mandi yang sunnah adalah mandi pada setiap malam bulan Ramadhan.

Jadi, kalau malam itu kan batasnya setelah maghrib jadi ketika kita masuk Ramadhan dimulai setelah maghrib kita tuh mandi mandi sunnah ini bukan wajib tapi hukumnya Sunnah.

Sunnah untuk mandi pada setiap malam di bulan dikutip di kitab I'anatut Tholibin dan kitab-kitab lainnya.

Dalam kitab-kitab para ulama Syafi'iyah disebutkan diantara mandi yang sunnah adalah mandi setiap malam bulan Ramadhan.

Jadi kalau pertanyaannya Apakah wajib mandi atau mandi keramas sebelum masuk bulan Ramadan, jawabannya tidak. Mandi wajib atau keramas tidak dan yang sunnah itu di setiap malam pada bulan Ramadhan.

Sementara, Ustadz M Abduh Tuasikal juga memberikan penjelasan juga.

Ini dikutip dari kanal YouTube Pustaka Sunnah, dengan judul "Mandi Untuk Puasa/Mandi Untuk Hari Raya/Ustadz M. Abduh Tuasikal", dirilis 23 April 2020.

"Perlu kita pahami bahwa mandi besar merupakan suatu kewajiban layaknya seperti mandi junub," katanya.

Atau layaknya seperti mandi seorang wanita saat berhenti haid, menstruasi. "Suci dari haid atau nifas," ujarnya.

Nabi pernah berkata pada istrinya, Fatimah binti Abi Hubaisy.

"Jika engkau mendapati haid maka berhentilah sholat, jangan kerjakan shalat. Namun jika haid mu itu berhenti segera cucilah, bersihkanlah."

Cuci atau bersihkan dalam kisah itu adalah melakukan mandi besar atau wajib yang disebut junub.

Setelah semuanya suci maka sholatlah. Ini mengisyaratkan, mandi besar itu ada sebab.

Sedangkan, jika sesuatu hal yang dilakukan tanpa ada sebab, itu adalah keyakinan yang tidak mendasar.

"Kalau melakukan mandi wajib atau bersuci tanpa ada sebab merupakan keyakinan tanpa dasar, " kata Abduh Tuasikal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved