Kriminalitas Kalsel
Diduga Beli Handphone Curian, Pria di HSU Ini Diamankan Petugas Gabungan
Diduga membeli handphone yang diduga dari hasil aksi pencurian, pelaku A (35), kini harus menjalani proses hukum
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Terungkap telah membeli handphone yang diduga dari hasil aksi pencurian, pelaku A (35), kini harus menjalani proses hukum.
Pelaku diamankan petugas gabungan, Unit Reskrim Polsek Alabio dan Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (22/3/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Ketika diamankan, pelaku A yang merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedang berada di jalan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 11 warna biru yang diduga hasil dari kejahatan.
Baca juga: Pencuri Handphone Beraksi di Jalan Veteran Banjarmasin, Kabur Bawa Vivo Y15s
Baca juga: Beraksi di Desa Halubau Ambuyang Balangan, Pencuri Walet Ini Diringkus Personel Polsek Paringin
Baca juga: Ciduk Jambret di Banjarbaru, Polisi Amankan Dua Penadah di Pasar Lama Banjarmasin
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Sungai Pandan Ipda Abdurrahman, dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023), mengatakan, pelaku A diduga telah lakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam rumusan pasal 480 KUHPidana.
"Dari keterangan pelaku bahwa Hp tersebut dibeli seharga Rp1 juta," katanya.
Pelaku mengaku membeli dari orang lain yang saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Dijelaskannya, diduga kuat Hp yang ada pada pelaku A ini merupakan dari hasil kejahatan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Pencurian dengan pemberatan ini terjadi Rabu15 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan Bintara, Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini juga telah dilaporkan korban ke Polsek Sungai Pandan.
Dari laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan ini diketahui ketika pulang dari masjid setelah melaksanakan salat magrib dan salat isya.
Baca juga: Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Pria asal Pekapuran Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU
Ketika itu korban menemukan salah satu ventilasi rumah, tepatnya di bagian dapur sudah dalam keadaan rusak.
Setelah melakukan pengecekan ternyata beberapa barang milik korban sudah hilang antara lain berupa uang tunai sekitar Rp 800 ribu, 1 handphone Redmi Note 11 warna hitam dan 2 handpone Xiomi Redmi 4A.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 dan melapor ke Mapolsek Sungai Pandan guna proses lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.