Kriminalitas Kalsel

Diduga Beli Handphone Curian, Pria di HSU Ini Diamankan Petugas Gabungan

Diduga membeli handphone yang diduga dari hasil aksi pencurian, pelaku A (35), kini harus menjalani proses hukum

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
A (35), Warga Desa Baru Kecamatan Danau Panggang, kini harus menjalani proses hukum karena diduga membeli Handphone curian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Terungkap telah membeli handphone yang diduga dari hasil aksi pencurian, pelaku A (35), kini harus menjalani proses hukum.

Pelaku diamankan petugas gabungan, Unit Reskrim Polsek Alabio dan Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (22/3/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Ketika diamankan, pelaku A yang merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sedang berada di jalan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 11 warna biru yang diduga hasil dari kejahatan.

Baca juga: Pencuri Handphone Beraksi di Jalan Veteran Banjarmasin, Kabur Bawa Vivo Y15s

Baca juga: Beraksi di Desa Halubau Ambuyang Balangan, Pencuri Walet Ini Diringkus Personel Polsek Paringin

Baca juga: Ciduk Jambret di Banjarbaru, Polisi Amankan Dua Penadah di Pasar Lama Banjarmasin

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Sungai Pandan Ipda Abdurrahman, dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023), mengatakan, pelaku A diduga telah lakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam rumusan pasal 480 KUHPidana.

"Dari keterangan pelaku bahwa Hp tersebut dibeli seharga Rp1 juta," katanya.

Pelaku mengaku membeli dari orang lain yang saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Dijelaskannya, diduga kuat Hp yang ada pada pelaku A ini merupakan dari hasil kejahatan 
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.

Pencurian dengan pemberatan ini terjadi Rabu15 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan Bintara, Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini juga telah dilaporkan korban ke Polsek Sungai Pandan.

Dari laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan ini diketahui ketika pulang dari masjid setelah melaksanakan salat magrib dan salat isya.

Baca juga: Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Pria asal Pekapuran Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU

Ketika itu korban menemukan salah satu ventilasi rumah, tepatnya di bagian dapur sudah dalam keadaan rusak.

Setelah melakukan pengecekan ternyata beberapa barang milik korban sudah hilang antara lain berupa uang tunai sekitar Rp 800 ribu, 1 handphone  Redmi Note 11 warna hitam dan  2  handpone Xiomi Redmi 4A.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 dan melapor ke Mapolsek Sungai Pandan guna proses lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved