Pemilu 2024
Enam Balon Anggota DPD RI Perwakilan Kalsel Lolos Vermin, Selanjutnya Proses Verfak Kedua
KPU Kalsel menggelar pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan, Jumat (24/3/2023) di Hotel Aria Barito.
Hasilnya keenam bakal calon anggota DPD berhasil lolos ke tahap berikutnya yakni tahap verifikasi faktual.
Dimana dalam tahap selanjutnya juga tidak ada lagi perbaikan. Sebab, perbaikan kali ini berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu. Dari 11 bakal calon anggota DPD, tujuh diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal 2 ribu.
Sementara itu, Ali Fahmi menyatakan diri mundur dan masuk partai politik. Akunnya pun sudah di-suspend dan tidak dilakukan verifikasi administrasi.
Baca juga: Laksanakan Tahapan Ini, KPU HSS Ungkap 6 Calon DPD RI Harus Melakukan Perbaikan Administrasi ke Dua
Baca juga: Perbaikan Dukungan Syarat Administrasi Balon DPD RI Diterima KPU Kalsel, Diserahkan Malam Hari
Sementara keenam bakal calon yang melakukan perbaikan, keenamnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut ke verifikasi faktual berdasarkan pleno rekapitulasi verifikasi administrasi.
Rinciannya, Habib Zakaria Bahasyim 348, Mohammad Sofwat Hadi 739, Muhammad Hidayatullah 2.574, Muhammad Yamin 1.303, Nanik Hayati 1.538, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim 945.
Setelah sebelumnya melakukan perbaikan dukungan. Rinciannya, Habib Zakaria Bahasyim 353, Mohammad Sofwat Hadi 787, Muhammad Hidayatullah 2.869, Muhammad Yamin 1.351, Nanik Hayati 1.505, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim 1.000.
Itu artinya dalam verifikasi administrasi masih ditemukan adanya dukungan uang tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Hatmiati mengatakan, jika hanya ada enam bakal calon yang dilakukan verifikasi administrasi. Setelah sebelumnya Ali Fahmi mengundurkan diri.
Setelah ini pelaksanaanya yakni verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan.
Namun, tidak semua melakukan verifikasi faktual. Mengingat sebaran dukungan perbaikan tidak harus tersebar di minimal tujuh kabupaten kota, seperti dukungan awal.
Bahkan, ada bakal calon yang sebarannya hanya di satu kabupaten kota saja.
Hatmiati menjelaskan, tahapan verifikasi faktual dilakukan 26 Maret hingga 8 April 2023 pelaksanaan verifikasi faktual kedua.
Sementara itu pada 17 April 2023 yakni penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Kemudian pada 1 hingga 14 Mei 2023, pendaftaran persyaratan calon. Pada 15 Mei hingga 13 Juli 2023, Verifikasi administrasi persyaratan calon.
Baca juga: Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI di HST Baru Dilaksanakan Hari Ini, Begini Penjelasan KPU
Lalu, pada 16 hingga 29 Juli 2023, penyerahan perbaikan persyaratan calon. Pada 30 Juli hingga 28 Agustus 2023 pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.