Pemilu 2024

Enam Balon Anggota DPD RI Perwakilan Kalsel Lolos Vermin, Selanjutnya Proses Verfak Kedua

KPU Kalsel menggelar pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
KPU Kalsel menggelar pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel, Jumat (24/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan, Jumat (24/3/2023) di Hotel Aria Barito. 

Hasilnya keenam bakal calon anggota DPD berhasil lolos ke tahap berikutnya yakni tahap verifikasi faktual. 

Dimana dalam tahap selanjutnya juga tidak ada lagi perbaikan. Sebab, perbaikan kali ini berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu. Dari 11 bakal calon anggota DPD, tujuh diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal 2 ribu. 

Sementara itu, Ali Fahmi menyatakan diri mundur dan masuk partai politik. Akunnya pun sudah di-suspend dan tidak dilakukan verifikasi administrasi. 

Baca juga: Laksanakan Tahapan Ini, KPU HSS Ungkap 6 Calon DPD RI Harus Melakukan Perbaikan Administrasi ke Dua

Baca juga: Perbaikan Dukungan Syarat Administrasi Balon DPD RI Diterima KPU Kalsel, Diserahkan Malam Hari

Sementara keenam bakal calon yang melakukan perbaikan, keenamnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut ke verifikasi faktual berdasarkan pleno rekapitulasi verifikasi administrasi.

Rinciannya, Habib Zakaria Bahasyim 348, Mohammad Sofwat Hadi 739, Muhammad Hidayatullah 2.574, Muhammad Yamin 1.303, Nanik Hayati 1.538, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim 945. 

Setelah sebelumnya melakukan perbaikan dukungan. Rinciannya, Habib Zakaria Bahasyim 353, Mohammad Sofwat Hadi 787, Muhammad Hidayatullah 2.869, Muhammad Yamin 1.351, Nanik Hayati 1.505, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim 1.000.

Itu artinya dalam verifikasi administrasi masih ditemukan adanya dukungan uang tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Hatmiati mengatakan, jika hanya ada enam bakal calon yang dilakukan verifikasi administrasi. Setelah sebelumnya Ali Fahmi mengundurkan diri. 

Setelah ini pelaksanaanya yakni verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan. 

Namun, tidak semua melakukan verifikasi faktual. Mengingat sebaran dukungan perbaikan tidak harus tersebar di minimal tujuh kabupaten kota, seperti dukungan awal. 

Bahkan, ada bakal calon yang sebarannya hanya di satu kabupaten kota saja. 

Hatmiati menjelaskan, tahapan verifikasi faktual dilakukan 26 Maret hingga 8 April 2023 pelaksanaan verifikasi faktual kedua.

Sementara itu pada 17 April 2023 yakni penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Kemudian pada 1 hingga 14 Mei 2023, pendaftaran persyaratan calon. Pada 15 Mei hingga 13 Juli 2023, Verifikasi administrasi persyaratan calon. 

Baca juga: Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI di HST Baru Dilaksanakan Hari Ini, Begini Penjelasan KPU

Lalu, pada 16 hingga 29 Juli 2023, penyerahan perbaikan persyaratan calon. Pada 30 Juli hingga 28 Agustus 2023 pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved