Kriminalitas Tabalong

Pencurian di Kalsel, Curi Barang Milik Perusahaan, Dua Warga Belimbing Raya Tabalong Diamankan

pencurian yang dilakoni oleh dua sekawan, yakni AR (43) dan MU (23), mengantarkan keduanya ke sel tahanan Polres Tabalong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi pencurian yang dilakoni oleh dua sekawan, yakni AR (43) dan MU (23), mengantarkan keduanya ke sel tahanan Polres Tabalong.

Keduanya nekat mencuri barang yang dimiliki oleh PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) pada areal instalasi pengolahan air minum PT AMTB di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan keduanya pada Jumat (24/3/2023) kemarin.

Baik AR maupun MU diketahui merupakan warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menerangkan, diamankannya kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana tersebut.

Baca juga: Pencurian di Ruang TU SDN 1 Loktabat Utara Banjarbaru Viral, Pelaku Mengaku sebagai Orangtua Murid

Pelapor merupakan Direktur Operasional PT AMBT yang mengetahui bahwa adanya pencurian di lokasi pascamenerima laporan dari petugas operasional di area instalasi pengolahan air minum Belimbing.

"Pelapor dan saksi memeriksa rekaman CCTV dan ternyata benar pada Sabtu (18/3/2023) sore, terlihat pada rekaman ada orang mencuri barang tersebut" jelas Iptu Sutargo, Sabtu (25/3/2023).

Adapun barang yang hilang berupa sebuah potongan pipa galvanis diameter delapan inch sepanjang tiga meter, sebuah potongan pipa galvanis diameter enam inch sepanjang empat meter dan potongan pipa Bend Galvanis 45 diameter enam inch sebanyak satu Batang yang menyatu dengan pipa galvanis enam inch sepanjang empat meter.

Pencurian yang dilakukan oleh AR dan MU menyebabkan PT AMTB mengalami kerugian kurang lebih 10 juta rupiah.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan hal serupa dan hasilnya dijual ke tempat yang sama.

Sementara saat ini pembeli tersebut dijadikan sebagai saksi, karena saksi mengira pipa yang dijual adalah bekas, namun barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu diaudit setiap tahunnya.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sepotong pipa galvanis diameter enam inch dengan panjang kurang lebih meter dan satu unit mobil warna putih.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved