Tunjangan Hari Raya
Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023
THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tangga cuti bersama mulai 19 April 2023.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.
Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.
1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.
Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.
Menkeu Pastikan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Lengkap Rincian Golongan dan Jumlah yang Diterima |
![]() |
---|
Jadwal dan Aturan Pembayaran THR 2023 untuk Perusahaan Swasta, Tidak Boleh Dicicil |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PPPK, PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan dan Cara Menghitung Besaran THR 2023 untuk Pekerja Perusahaan Swasta, Buruh Menanti |
![]() |
---|
Hari Libur, Disnaker Tetap Buka Posko Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.