Tunjangan Hari Raya

Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tangga cuti bersama mulai 19 April 2023.

Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 saat ini sangat dinanti karyawan perusahaan swata maupun kontrak. Uang THR ini akan dipakai untuk menutupi keperluan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. 

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.

Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.

1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.

Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.

Sumber: Tribun banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved