Tunjangan Hari Raya

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PPPK, PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggalnya

Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.

|
Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta.

Berkut jadwal pencarian THR Lebaran Idul Fitri 2023.

Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.

Sementara itu, untuk pegawai di instansi pemerintahan yakni PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, jadwal pencairan THR 2023 dikabarkan akan lebih cepat.

Baca juga: Awal April? Ini Jadwal Pencairan THR PNS pada Idul Fitri 2023, Simak Rinciannya

Baca juga: Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

Lalu pada tanggal berapakah THR 2023 akan diberikan?

Jadwal pemberian THR 2023 pekerja/buruh

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan THR Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun, Begini Sekemanya, Menaker: Wajib Dipatuhi

" THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

" THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.

Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Terimbas Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Dimajukan, Menhub Budi Ingatkan Ini

Baca juga: Menhub Minta Pembayaran THR Lebaran 2023 Perusahan Swasta Lebih Awal, Diharapkan 18 April Bisa Mudik

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved