Tunjangan Hari Raya

Menkeu Pastikan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Lengkap Rincian Golongan dan Jumlah yang Diterima

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

|
Editor: Edi Nugroho
antara
Ilustrasi aktivitas PNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jika tak ada aral, pemerintah memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan dan aparatur sipil negara (ASN)  lain untuk perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Tentunya ini menjadi kabar gembira untuk PNS dan ASN lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu

Baca juga: Minta Shin Tae-yong Mundur, Fans Serbu IG Usai FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS & ASN lain 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Kami akan terus mengimbau bekerja sama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," pungkasnya.

Untuk diketahui, THR PNS & ASN lain 2023 ini akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri. Kemudian, THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru yang kan menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tamsil sebanyak 527.400 guru.

Terakhir, THR 2023 ini akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved