Tunjangan Hari Raya

Jadwal dan Aturan Pembayaran THR 2023 untuk Perusahaan Swasta, Tidak Boleh Dicicil

Perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H.

|
Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Pemerintah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pembayaran THR 2023 ini,akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku

Untuk itulah pemerintah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H.

THR pun harus dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha alias tidak boleh dicicil.

.Aturan soal pembayaran THR pada Lebaran 2023 inipun sudah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Siapa Penerima THR

Menaker Ida Faiziyah mengungkapkan THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.

Pekerja yang berhak menerima THR ini adalah mereka yang sudah mempunyai masa kerja

THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus menerus atau lebih.

Kemudian buruh atau pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.Baca juga: Aturan dan Waktu Pemberian THR 2023, Ini Instruksi Menaker Ida Fauziah

Adapun skema pemberian THR bagi pekerja atau buruh yakni sebagai berikut:

Skema Pemberian THR

Menaker telah mengatur skema pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penerima THR Keagamaan

THR Keagaaman dapat diberikan kepada:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved