Tunjangan Hari Raya

Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tangga cuti bersama mulai 19 April 2023.

Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 saat ini sangat dinanti karyawan perusahaan swata maupun kontrak. Uang THR ini akan dipakai untuk menutupi keperluan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 saat ini sangat dinanti karyawan perusahaan swata maupun kontrak

Uang THR ini akan dipakai untuk menutupi keperluan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan kontrak maupun tetap.

THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tangga cuti bersama mulai 19 April 2023.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Terimbas Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Dimajukan, Menhub Budi Ingatkan Ini

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Bakal Dibagikan Lebih Awal? Menhub Budi Karya Sumardi Himbau Ini

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja.

Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Cara Menghitung Besaran THR

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Baca juga: Menhub Minta Pembayaran THR Lebaran 2023 Perusahan Swasta Lebih Awal, Diharapkan 18 April Bisa Mudik

Baca juga: Menhub Minta Pembayaran THR Perusahaan Swasta Lebih Awal, Ingatkan 21 Sampai 26 April Cuti Bersama

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan

Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved