Tunjangan Hari Raya

Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tangga cuti bersama mulai 19 April 2023.

Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 saat ini sangat dinanti karyawan perusahaan swata maupun kontrak. Uang THR ini akan dipakai untuk menutupi keperluan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. 

Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:

(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.

Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik :Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru Tahun 2023 untuk Karyawan Kontrak Maupun Tetap,

Sumber: Tribun banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved