Tunjangan Hari Raya

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PPPK, PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggalnya

Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.

|
Editor: Edi Nugroho
(Shutterstock)
ilustrasi THR. Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta. 

“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur dan meminta para Gubernur untuk menyampaikan isi surat ini kepada Bupati/Wali Kota.

“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Menaker.

Baca juga: PPPK, PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan Dapat THR, Awal April Mulai Masuk Rekening, Ini Besarannya

Ida juga meminta para kepala daerah melakukan upaya kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing daerah.

Jadwal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri

Sementara itu, jadwal pencarian THR 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dikabarkan akan dilakukan lebih cepat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS'> THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS'> THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved