Tunjangan Hari Raya
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PPPK, PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggalnya
Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR untuk PNS dan aparatur sipil negara ( ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok.
Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Besaran THR pekerja/buruh
Menaker Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.
"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta,"
"Dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Besaran THR PNS THR PNS hinga Pensiunan
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Banjarmasinpost.co.id
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK
Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziah
Ida Fauziah
Menkeu Pastikan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Lengkap Rincian Golongan dan Jumlah yang Diterima |
![]() |
---|
Jadwal dan Aturan Pembayaran THR 2023 untuk Perusahaan Swasta, Tidak Boleh Dicicil |
![]() |
---|
Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Maupun Tetap, Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan dan Cara Menghitung Besaran THR 2023 untuk Pekerja Perusahaan Swasta, Buruh Menanti |
![]() |
---|
Hari Libur, Disnaker Tetap Buka Posko Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.