Berita Banjarmasin

Tidak Ada Tunjangan Transportasi Bagi ASN, BPKAD Banjarmasin Tetap Usulkan Sewa Mobil

Pemko Banjarmasin mewacanakan untuk menyewa mobil dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Parkiran mobil dinas di Pemko Banjarmasin. Tahun ini, Pemko mewacanakan untuk menyewa mobil dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mewacanakan untuk menyewa mobil dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Nah, selentingan rupanya ada yang menghendaki jika mobil dinas ini diberikan sama seperti anggota DPRD Kota Banjarmasin berupa tunjangan transportasi.

Rupanya tunjangan transportasi seperti itu tidak bisa diberikan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BPKAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.

Baca juga: Mobil Dinas Desa Dipakai Bagarakan Sahur Ala Diskotik di HST,  Begini Penjelasan Kades Muara Jaya

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tak Tambah Mobil Dinas Sewaan, Anggaran Per Tahun Rp 4 Miliar

Baca juga: Serius Realisasikan Wacana Menyewa Mobil Dinas untuk Pejabat, Pemko Usulkan Anggaran di Perubahan

Edy menjelaskan, dalam aturan ASN tidak ada tunjangan transportasi. Bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada disebutkan tunjangan transportasi.

Dijelasakannya, TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, serta pertimbangan obyektif lainnya.

“Kalau tunjangan transportasi masuk kategori yang mana. Jelas tidak ada,” tegasnya.

Mengenai wacana sewa mobil ini menurut Edy akan berpengaruh pada keuangan daerah. Mengingat saat ini mobil dinas untuk kepala dinas dan setingkat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah lebih dari lima tahun.

Jika membeli akan mengeluarkan banyak anggaran. Belum lagi beban untuk biaya perawatan hingga biaya pajak.

Sementara dengan sistem sewa akan lebih murah. Selain tidak menanggung biaya pajak, perawatan, hingga asuransi, biaya sewa per tahun juga akan lebuh murah. Meninggat ada perhitungan untuk penyusutan asset.

“Misal tahun ini sewanya mencapai Rp 7 juta per bulan maka tahun depan harga sewanya akan lebih murah,” pungkasnya.

Pun dengan hitung-hitungan pembelian mobil. Pembelian mobil miliaran hanya akan dapat beberapa mobil saja. Sementara jika sewa, maka Pemko hanya menyiapkan anggaran sewa dan bahan bakar minyak saja.

“Membeli mobil baru juga tidak akan membuat lebih hemat. Anggaran yang terkuras jauh lebih besar. Ada biaya perawatan, pajak, asuransi. Kemudian penyusutan asset juga. Ini anggaran yang besar,” katanya.

Untuk biaya perawatan satu mobil dinas memakan anggaran Rp 28 juta per tahun. Serta biaya surat menyurat. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved