Ramadhan 2023

Terlanjur Berhubungan Intim di Siang Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Jenis Kafarat Suami Istri

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ganjaran berhubungan suami istri di siang hari yang mana diperintahkan puasa di bulan Ramadhan 2023.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat jabarkan kafarat imbas terlanjur Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadhan 

Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.

Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan menurut Ustadz Adi Hidayat.

Ia menceritakan pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari. Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi makannya.

Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.

Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.

Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.

"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," urai Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan. Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku kata Ustadz Adi Hidayat untuk di zaman sekarang ini.

Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved