Berita Tanahlaut
Kapal Cantrang Luar Pulau Masih Diamankan di Muarakintap, Nelayan Tolak Sanksi Administrasi
Dua unit kapal cantrang dari luar pulau yang diamankan nelayan lokal di Kabupaten Tanahlaut (Tala), awal Maret 2023 masih sandar di Muarakintap
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua unit kapal cantrang dari luar pulau yang diamankan nelayan lokal di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) awal Maret 2023 lalu hingga kini masih sandar di perairan sungai Desa Muarakintap, Kecamatan Kintap.
Pantauan di lapangan hingga Minggu (2/4/2023) hari ini, dua unit kapal nelayan dari Rembang, Jawa Tengah, tersebut tetap pada posisi semula yakni tambat dekat tepi sungai yang sepi. Jaraknya sekitar ratusan meter dari pemukiman nelayan Muarakintap.
Nelayan lokal yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan (PNKS) menolak pengenaan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
Sekadar diketahui, PSDKP Tarakan yang berkedudukan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mewilayahi Provinsi Kaltara, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Masih Diamankan di Muarakintap Kalsel, ABK 2 Kapal Cantrang Asal Jateng Lakukan Ini
Baca juga: Kapal Cantrang Luar Kalsel Diamankan Nelayan Kabupaten Tanah Laut, Polisi Datangi Lokasi
Penolakan tersebut menggema pada pertemuan bertempat di kantor Syahbandar Muarakintap, Sabtu siang hingga sore kemarin. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor PSDKP Tarakan dan PNKS.
Turut hadir perwakilan KKP dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kalsel Sri Suryatinah. Personel kepolisian dari Polsek Kintap serta Satpolair Polres Tala mengamankan pertemuan itu.
Puluhan nelayan Muarakintap antusias menghadiri pertemuan tersebut. Juga hadir perwakilan nelayan dari beberapa kecamatan di Tala serta dari Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu.
Pada pertemuan tersebut Kepala PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea didampingi jajarannya menerangkan pihaknya menerima pelimpahan penanganan dua kapal cantrang tersebut dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel pada 18 Maret lalu.
Dua kali pihaknya melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut. Hasilnya, diputuskan pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap dua kapal cantrang dari Jateng tersebut yakni Rp 48,3 juta dan Rp 120 juta.
Spontan hal itu mendapat penolakan mutlak dari PNKS yang disuarakan secara keras oleh sejumlah nelayan Muarakintap. Pasalnya, mereka berpendapat sanksi administrasi sama sekali tidak akan memunculkan efek jera.
Sedangkan beberapa kali adanya kasus pembakaran kapal cantrang dari luar pulau seperti di Tala dan Kotabaru, beberapa waktu silam, pun juga tak memberi efek jera. Buktinya hingga kini masih ada saja kapal dari luar pulau yang beroperasi di perairan di wilayah Kalsel.
Merespon hal tersebut, pihak PSDKP Tarakan menerangkan sanksi administratif tersebut justru guna memberi efek jera karena dampaknya langsung dirasakan pemilik kapal karena harus membayar denda.
Sedangkan jika sanksi pidana, justru tidak menyentuh pemilik kapal karena hanya menghukum nakhoda. Pihak PSDKP Tarakan menyebut berdasar pengalaman, dalam hal seperti itu kapal tetap beroperasi karena pemilik kapal kemudian mencari nakhoda baru.
Selain itu mereka menerangkan pengenaan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai upaya pembinaan agar tidak mematikan usaha nelayan.
Apalagi pelanggaran yang dilakukan bukan pidana murni seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan sejenisnya. Namun hanya pelanggaran penyalahgunaan izin operasional yakni izinnya beralat tangkap JTB (Jaring Tarik Berkantong) namun ternyata menggunakan cantrang yang dilarang negara.
Penjelasan tersebut tetap tak dapat diterima oleh PNKS. Silih berganti dengan suara lantang dan meledak-ledak mereka menolak sanksi administrasi karena sama sekali tidak memberi efek jera. Mereka tetap menuntut pengenaan sanksi pidana, apalagi jelas-jelas mereka menggunakan cantrang.
Bahkan beberapa nelayan juga menyuarakan aspirasinya agar nelayan dari luar pulau (Jawa) dilarang beroperasi di perairan Kalsel, apa pun jenis alat tangkapnya. Pasalnya, kehadiran nelayan dari luar pulau tersebut merugikan nelayan lokal karena tangkapan menjadi berkurang.
Di antara mereka bahkan ada yang menyuarakan akan bertindak sendiri jika pemerintah (PSDKP) tidak menjatuhkan sanksi pidana. "Bakar-bakar!" pekik nelayan lainnya.
Mereka juga menegaskan akan bertindak sendiri jika kelak masih ada kapal cantrang yang beroperasi di perairan Kalsel. "Bakar dengan orang-orangnya, bakar!!" seru mereka kompak.
Baca juga: Kapal Cantrang dari Luar Pulau Dibakar di Perairan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel
Melihat suasana yang mulai 'panas' pihak PSDKP Tarakan kemudian menegaskan menerima aspirasi tersebut yakni memproses hukum (sanksi pidana) terhadap dua kapal cantrang yang saat ini diamankan di perairan Muarakintap.
Penegasan tersebut mampu mendinginkan suasana. Apalagi Kepala Kantor PSDKP Tarakan Johanis menegaskan komitmennya untuk membantu mengamankan perairan Kalsel dari aktivitas nelayan luar pulau.
Ketua PNKS H Norsani mengaku lega karena akhirnya aspirasi pihaknya didengarkan oleh PSDKP Tarakan. Selanjutnya, pihaknya menunggu proses pidana yang akan segera diterapkan terhadap dua kapal cantrang dari luar pulau tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
| Ini Cara Dapur Makan Bergizi Gratis Polres Tanahlaut Kalsel Hindari Kejadian Ulat di Sayur |
|
|---|
| Petenis Muda Tanahlaut Bakal Tanding di Jepang Wakili Indonesia, Lanjut di Australia Jika Menang |
|
|---|
| Dapur MBG Polres Tanahlaut Berproses SLHS, Sementara Tak Gunakan Kacang Panjang Hindari Hal Ini |
|
|---|
| Penguatan Mekanisasi dan Cetak Sawah di Tanahlaut, Genjot Suplai Beras Hingga Ribuan Ton Setahun |
|
|---|
| Terdampak Hujan Deras, Tanaman Sayuran Petani di Bajuin Tanahlaut Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.