Berita Tanahlaut
Masih Diamankan di Muarakintap Kalsel, ABK 2 Kapal Cantrang Asal Jateng Lakukan Ini
Dua kapal cantrang dari luar pulau hingga Minggu (5/3/2023) masih diamankan di perairan sungai Desa Muarakintap, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua kapal cantrang dari luar pulau hingga Minggu (5/3/2023) masih diamankan di perairan sungai Desa Muarakintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pantauan di lokasi, KM Jaya Indah II dan KM Tambah Rejeki itu sandar ratusan meter dari permukiman nelayan Muarakintap, di seberang sungai dekat simpangan anak sungai setempat.
Orang-orang (nelayan) yang ada di dalamnya pun hanya duduk-duduk santai maupun ngobrol sambil menunggu proses mediasi antara pemilik kapal dan pihak nelayan lokal. Jumlah mereka sekitar 27 orang.
Sejak Selasa lalu dua kapal dari Rembang, Jawa Tengah, tersebut sandar di perairan tersebut. Itu menyusul keberatan nelayan lokal terhadap aktivitas mereka yang dinilai merugikan nelayan lokal dan melanggar ketentuan.
Baca juga: Kapal Cantrang Luar Kalsel Diamankan Nelayan Kabupaten Tanah Laut, Polisi Datangi Lokasi
Baca juga: Kapal Cantrang Masih Beroperasi di Perairan Kotabaru, Nelayan Lokal Mengeluh Tangkapan Ikan Turun
Puluhan nelayan, dari Muarakintap dan nelayan dari berbagai tempat lainnya pada Selasa sore lalu mengamankan dua kapal tersebut dan menggiring ke perairan di Muarakintap.
"Kami minta dilakukannya proses hukum karena nelayan tersebut menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang oleh pemerintah sehingga artinya melanggar hukum," ucap Ketua Asosiasi Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan H Norsani.
Ia menyebutkan sekitar 50 kapal nelayan yang turut mengamankan dua kapal nelayan cantrang tersebut. "Ada yang dari Tabanio bahkan juga nelayan dari Kabupaten Kotabaru," sebutnya.
Tokoh nelayan Muarakintap, Jamaludin, mengatakan pihaknya tak menghendaki aktivitas nelayan cantrang tersebut hanya dikenai sanksi administrasi terkait dokumen kelengkapan maupun lainnya.
"Harus diproses pidana karena telah terjadi pelanggaran hukum atas penggunaan cantrang," tandasnya.
Baca juga: Belasan ABK Kapal Cantrang dari Luar Pulau Telah Dipulangkan, Begini Nasihat Kapolres
Pada Sabtu kemarin pihak pemilik kapal dari Jateng tersebut datang ke Muarakintap guna melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan setempat.
Informasi diperoleh, pertemuan tersebut juga dihadiri perwira TNI AL dari Jawa Tengah yang berperan sebagai mediator.
Belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut. Kabarnya, ABK (anak buah kapal) dua kapal cantrang tersebut diperkenankan pulang, namun nakhoda dan juru mesin atau KKM (kepala kamar mesin) tetap bertahan di Muarakintap. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
| Ini Cara Dapur Makan Bergizi Gratis Polres Tanahlaut Kalsel Hindari Kejadian Ulat di Sayur |
|
|---|
| Petenis Muda Tanahlaut Bakal Tanding di Jepang Wakili Indonesia, Lanjut di Australia Jika Menang |
|
|---|
| Dapur MBG Polres Tanahlaut Berproses SLHS, Sementara Tak Gunakan Kacang Panjang Hindari Hal Ini |
|
|---|
| Penguatan Mekanisasi dan Cetak Sawah di Tanahlaut, Genjot Suplai Beras Hingga Ribuan Ton Setahun |
|
|---|
| Terdampak Hujan Deras, Tanaman Sayuran Petani di Bajuin Tanahlaut Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.