Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Terdakwa Tolak Pengakuan Korbannya
Sidang kasus kekerasan terhadap di Banjarbaru anak dihadiri terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, Riza Pramudya Maulana, SH dan empat orang saksi.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus kekerasan terhadap anak kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (6/4/2023) sekira pukul 10.40 Wita.
Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa, Anita Pebrianti Sri Mulyono, didampingi Tim Penasihat Hukum.
Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Riza Pramudya Maulana, SH.
Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Atau Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Dalam persidangan tersebut JPU mengahadirkan empat orang saksi, RP (ayah korban), RW (wali kelas korban), RM (korban) dan SF (Dinas Perlindungan Anak).
Dari empat saksi, dua di antaranya, yakni RW dan SF, tidak jadi dimintai keterangan karena sidang sempat diskors selama dua jam.
"Dua saksi yang belum diperiksa akan diperiksa kembali pada persidangan selanjutnya," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.
Saksi RP mengaku mendapatkan kabar dari tante korban atau mantan adik ipar saksi bahwa RM (korban) mendapat kekerasan dari
terdakwa.
Setelah itu, saksi RP menanyakan tentang kronolog kejadian kekerasan tersebut kepada korban dan sekaligus memeriksa
kondisi fisik dari.
"Kemudian saksi RP pada hari yang sama langsung membuat laporan ke Polres Banjarbaru," ujar Essa.
Sementara itu, korban RM menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan benda-benda.
Korban mengaku mendapatkan kekerasan tersebut semenjak awal tinggal bersama terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono Binti Mulyono, yakni semenjak korban kelas 4 semester 2 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar.
Korban mengaku mendapatkan kekerasan fisik dikarenakan melakukan kesalahan, ketika mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti memasak mencuci baju, dan membersihkan rumah.
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.