Nasional
Catat Tutup 13 April 2023, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK SNBT yang Benar
Siswa dari keluarga kurang mampu yang mau mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTBK SNBT segera lakukan pendaftaran.
Bagi siswa lulusan atau siswa gap year silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
Kalau NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.
Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah.
Calon mahasiswa tersebut menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih. Saat mendaftar di sistem KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memilih seleksi UTBK-SNBT di menu seleksi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar KIP Kuliah 2023
Agar proses pendaftaran lancar dan tidak tertunda-tunda, sebaiknya calon mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas dokumen seperti :
Scan atau foto rapor terakhir
Scan atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada)
Foto rumah tampak depan dan bagian dalam
Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah
Calon mahasiswa, jangan mencoba memalsukan foto rumah. Perguruan tinggi yang menjadi tujuan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke ke rumah.
Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah 2023.
Kartu ini hanya menunjukkan bahwa calon mahasiswa sudah mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah dan belum resmi menjadi penerima KIP Kuliah.
Pada kartu peserta itu akan tertera secara jelas, apakah calon mahasiswa itu mempunyai KIP Dikdasmen, atau ada dalam basisdata DTKS atau P3KE, atau hanya mendaftar dengan dokumen SKTM.
Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi dengan sistem SNPMB dan UTBK SNBT mulai tanggal 23 Maret sampai 14 April 2023.
Taiwan Minta Tarik, BPOM Nyatakan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Indonesia Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Disebut Setuju Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Buronan Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Bisa Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi |
![]() |
---|
Sejalan dengan Polisi, Menko Yusril Ihza Mahendra Sebut TNI Tak Bisa Laporan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Guru SMAN 2 Karawang Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.