Opini

Dosen Tanpa Marwah

Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 ayat 1, dosen mendapatkan posisi sangat terhormat sebagai pendidik profesional dan ilmuwan

Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasipost.co.id
Moh. Yamin Dosen di Universitas Lambung Mangkurat 

Oleh: Moh Yamin
Dosen di Universitas Lambung Mangkurat

MENURUT UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 ayat 1, dosen mendapatkan posisi sangat terhormat sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ini berarti bahwa kehadiran tugas sejatinya memberikan kerja-kerja pencerahan dan diharapkan untuk terus semakin melakukan kemajuan peradaban dari sisi keilmuwan dan asas kemanfaatan bagi semua dan sesama.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada siapapun, tidak banyak manusia di Indonesia yang kemudian menjatuhkan dirinya sebagai dosen apabila secara syarat administratif tidak terpenuhi dengan sudah menyelesaikan studi S1, S2, dan ke depan diwajibkan S3.

Karena begitu banyaknya tugas yang disandangkan kepada dosen, wajar saja jika kemudian masyarakat menaruh harapan besar kepada dosen dalam konteks pengembangan sumber daya manusia unggul.

Dosen menjadi penggerak perubahan manusia unggul ketika dilihat(kan) dari keberhadirannya di perguruan tinggi.

Namun menjadi persoalan ketika beban-beban administratif dosen semakin bertumpuk dari masa ke masa. Ini bukan berarti bahwa dosen kemudian disebut sebagai manusia super dan setengah dewa sehingga bisa melakukan hal apapun.

Membebani dosen secara administratif secara bertubi-tubi kemudian berpotensi menyandera idealisme, inovasi, dan kreativitas mereka sebab kemudian harus berada di pelbagai aras.

Satu sisi, harus mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Di sisi lain, mereka dihadapkan kepada tugas-tugas tambahan yang tidak bisa ditolak ketika menjalankan tugas-tugas struktural.

Di lain pihak, kerja administrasi menghitung sendiri kum kenaikan pangkat dan seterusnya menjadi drama ironis yang harus dijalani dosen.

Kini muncul pertanyaan, apakah dosen akan mampu melakukan pengembangan keilmuannya serta memberikan kontribusi kepengajaran di ruang-ruang kelas bersama mahasiswa ketika begitu banyak beban kerja administratif yang dibebankan kepadanya?

Secara aksiologis, dosen adalah penyebar pengetahuan yang notabene perlu mendapatkan akses yang lebih akomodatif, fleksibel dan luwes dalam kerja-kerja pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Lonceng Kemunduran

Berita heboh teranyar adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No. 46/2013 dimana salah satu bunyinya adalah dosen diminta untuk melakukan pengakuan angka kredit terhitung dari jabatan fungsional terakhir diterima hingga akhir tahun 2022 dengan waktu yang sangat terbatas hingga akhir April tahun ini menjadi sebuah analogi lonceng kemunduran bagi pengembangan dosen sebagai SDM unggul di perguruan tinggi.

Secara sepintas, apa yang dinyatakan ini tampak menjadi hal biasa, namun pada kenyataan menimbulkan keresahan banyak dosen di republik ini baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved