Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Terdakwa Tolak Keterangan Ahli dan Saksi

Perkara kekerasan anak kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kajari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana persidangan perkara kekerasan anak di PN Banjarbaru, dihadiri oleh terdakwa secara langsung, Selasa (11/4/2023). 

Selanjutnya saksi RW merupakan Guru sekaligus walli kelas menjelaskan bahwa korban merupakan murid yang pintar, bahkan sebetulnya dapat memperoleh peringkat/ranking di kelas, namun dikarenakan korban sempat beberapa kali tidak masuk sekolah serta jarang menyelesaikan PR tepat waktu, maka korban hanya memperoleh ranking 3.

Saksi RW juga menjelaskan bahwa awalnya ada walimurid yang berinisial L memberitahukan
bahwa RM telah menjadi korban kekerasan dari orangtua angkatnya.

Sebelumnya saksi telah mengetahui jika korban tinggal bersama orangtua angkatnya, dan setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi bersama DP2KBPMP2A Banjarbaru memanggil korban untuk menanyakan hal tersebut.

Saat bertemu dengan korban, saksi membenarkan jika korban memiliki bekas luka di tubuhnya.

Menurut pengakuan korban luka tersebut didapatkan dari hasil kekerasan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yakni Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono.

"Saksi RW juga membenakan sebelumnya ada beberapa teman dari korban yang memfoto bekas luka yang berada di punggng, kaki, dan pinggang korban," ujar Essa.

Saksi NW merupakan tante korban, saat persidangan mengaku mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima pesan Instagram dari korban.

"Pesan yang diterima oleh saksi NW pada intinya menjelaskan bahwa korban sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut," jelas Essa.

Bahwa Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono menolak semua keterangan ahli serta saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum telah ngawur, sehingga Penasihat Hukum dari Terdakwa tidak mengakui pendapat Ahli yang disampaikan dalam persidangan. (AOL/*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved