Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Terdakwa Tolak Keterangan Ahli dan Saksi
Perkara kekerasan anak kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perkara kekerasan anak kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli itu digelar di Ruang Sidang Kartika PN Banjarbaru, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Terdakwa, Anita Pebrianti Sri Mulyono, didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Riza Pramudya Maulana S.H dan Dian S Amajida, S.H.
Terdakwa dalam kasus kekerasan anak ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Atau Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam persidangan tersebut JPU mengahadirkan dua orang saksi, yakni RW (wali kelas korban) dan NW (tante korban).
Sementara ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan tersebut adalah, Sabrina Mahfoed, seorang Psikolog di RSD Idaman Banjarbaru.
Dalam persidangan, ahli menerangkan awalnya mendapatkan informasi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuandan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, bahwa telah terjadi kasus kekerasan anak terhadap siswi kelas 6, di SDN 2 Komet Banjarbaru berinisial RM.
Setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya DP2KBPMP2A Banjarbaru meminta kepada ahli untuk melakukan observasi terhadap korban, yang mana selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2022 ahli melakukan assessment terhadap psikologi anak tersebut, dengan metode observasi serta tanya jawab terhadap korban.
Untuk assessment yang dilakukan Ahli terhadap korban dilakukan di sekolah, bertempat di Ruang Guru SDN 2 Komet Banjarbaru, dan dikarenakan pada tahap assessment pertama tersebut masih didapati adanya kekurangan data serta waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya Ahli melakukan assessment terhadap korban untuk yang ke dua kalinya, yakni pada tanggal 7 April 2022, bertempat di Rumah Aman DP2KBPMP2A Banjarbaru.
Hasil assessment tersebut selanjutnya didapatkan diagnosa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), diketahui adanya Post Traumatic Disorder, yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.
Ahli menjabarkan bahwa pada saat dilakukan assessment tersebut, Ahli mendapat korban memilki bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.
"Ahli juga menerangkan, bahwa untuk anak seusia korban tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya kecuali benar, anak tersebut dalam pengaruh tekanan," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Banjarbaru
Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru
kekerasan anak
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.