Narkoba di Banjarmasin

Diringkus Polisi, Warga Basirih Banjarmasin Simpan Paket Sabu Dalam Kotak di Karung Kerupuk

Sugianto (38), warga Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Banjarmasin diringkus karena simpan paket sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk BPost
Sugianto (38), warga Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap polisi karena simpan paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Pria tersebut adalah Sugianto (38), warga Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang diringkus di Jalan Gubernur Soebardjo, tepatnya di bawah jembatan samping gudang telur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (12/4/2023) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat pelaku tersebut diamankan. 

"Petugas mendapati satu paket sabu dengan berat 4,85 gram," ungkap Kasat Resnarkoba, Senin (24/4/2023).

Baca juga: Pelaku Pembuang Paket Sabu di Inan Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan

Baca juga: Digeledah di Rumahnya, Warga Barabai Utara Ini Terbukti Simpan 14 Paket Sabu

Selain itu lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya.

"Barang bukti kembali ditemukan, yakin berupa tiga paket sabu dengan berat total 14,46 gram, tersimpan dalam sebuah kotak yang ditemukan di dalam karung pupuk," beber Mars Suryo.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, satu buah timbangan, satu buah sedotan plastik sedotan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Disergap Anggota Polsek Pulaulaut Utara, Warga Desa Semayap Kotabaru Ini Bawa Sabu di Kantong Celana

“Pelaku dan barang bukti pun segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved