Kriminalitas Banjarmasin

Gara-gara Gitar, Remaja Sabetkan Celurit ke Satpol PP Banjarmasin yang Sedang Berjaga di Pos Piket

RH (20) ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Selatan karena sabetkan celurit dan ancam Satpol PP karena persoalan gitar.

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
POLSEKTA BANJARMASIN SELATAN UNTUK BPOST
Pelaku RH (20) dan celuritnya yang kini diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (27/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan meringkus tersangka pelaku pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang anggota Satpol PP Banjarmasin saat Senin (24/4/2023) pukul 17.30 Wita. 

Pelaku atas nama RH (20), warga Kelayan Barat, melakukan pengancaman terhadap Muhammad Willy Erpanto (22) di Jalan KS Tubun, Gang Gagah Lurus, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kepala Polsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto, melalui Kanitreskrim, Iptu Herjunadi, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada saat itu sedang melaksanakan piket jaga di Kantor Satpol PP Banjarmasin.

“Kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (pelaku) dan berkata kepada korban hendak mengambil gitar miliknya,” ujar Kanitreskrim, Kamis (27/4).

Baca juga: Warga Dikabarkan Hilang di Hutan Maniapun Pengaron Kabupaten Banjar, Basarnas Lakukan Pencarian

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Tugu Obor Mabuun Kabupaten Tabalong Kalsel, 2 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Kebakaran di Aluan Mati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, Kandang dan Ribuan Ayam Hangus

Lantas, korban pun menjawab bahwa gitar milik pelaku tersebut dapat diambil saat Kamis (4/5). 

Mendengar hal itu, pelaku pergi sejenak dan tak lama kemudian kembali dengan membawa celurit panjang. 

“Tiba-tiba saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban. Beruntungnya, korban sempat menghindari, sehingga ayunan senjata tersebut hanya mengenai pagar Kantor Satpol PP,” terangnya. 

Setelah melakukan penyerangan tersebut, pelaku pergi meninggalkan Kantor Satpol PP sambil mengancam korban. 

Baca juga: Puncak Haul ke 217 Datu Kelampayan, Datang Lebih Awal, Jemaah Jateng Menginap di Rumah Warga

Baca juga: Begini Suasana Peringatan Haul ke 217 Datu Kelampayan di Rumah Adat Banjar Teluk Selong

Baca juga: Haul ke-217 Datu Kelampayan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ingin Tuntaskan Siring dan Masjid

“Awas, kalau hari Kamis gitarku tidak dikasihkan,” ucap Herjunadi mengulang kembali perkataan pelaku kepada korban. 

Atas kejadian itu, korban tak terima dan melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan.

“Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dan dia terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHPidana,” pungkas Herjunadi. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved