Opini Publik
Mendorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Sejak tahun 2009, APBN telah mengalokasikan 20 persen dari total anggaran, khusus untuk pendidikan
Oleh: Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
BANJARMASINPOST.CO.ID - PADA beberapa foto di media massa dan siaran televisi terlihat para siswa mengenakan busana adat Nusantara.
Mereka sedang bermain dan merayakan Hari Pendidikan Nasional. Di tengah peringatan itu, muncul tudingan terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Padahal, pemerintah memiliki komitmen yang kuat dan konsen dengan peningkatan sumber daya manusia.
Salah satu ukuran utama keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah besaran alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
UU Sisdiknas telah menetapkan besaran alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Atas amanat ini, pemerintah telah menunaikannya.
Sejak tahun 2009, APBN telah mengalokasikan 20 persen dari total anggaran, khusus untuk pendidikan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, diketahui alokasi anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, anggaran pendidikan pada APBN mencapai Rp612,2 triliun.
Menteri Keuangan mengatakan bahwa anggaran pendidikan tahun ini paling tinggi sepanjang sejarah. Anggaran pendidikan tersebut tumbuh 5,8 persen dari tahun sebelumnya.
Pengalokasian anggaran pendidikan dilakukan melalui tiga jalur: belanja pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD) dan pembiayaan.
Dengan besaran masing-masing, yaitu anggaran pendidikan melalui BPP sebesar Rp237,1 triliun, melalui TKD Rp305,6 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp69,5 triliun.
Dari besarnya alokasi anggaran pendidikan tersebut membuktikan komitmen pemerintah untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri Keuangan dalam satu kesempatan mengatakan bahwa belanja untuk pendidikan tidak hanya akan dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi juga melalui belanja pemerintah daerah yang secara langsung meningkatkan kualitas manajemen sekolah hingga pengajaran serta memberikan dukungan dengan cara jauh lebih fleksibel dan inovatif.
Upaya-upaya agar anggaran pendidikan dapat tepat sasaran dan segera dimanfaatkan juga telah dilakukan. Diantaranya, sejak tahun 2020 pemerintah menetapkan kebijakan dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah, yang sebelumnya disalurkan melalui rekening kas umum daerah.
Alokasi Anggaran Pendidikan Selaku kuasa bendahara umum Negara di daerah, KPPN Tanjung mengelola dan menyalurkan anggaran belanja Negara yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan TKD. Dalam dua komponen tersebut terdapat alokasi anggaran pendidikan.
Pada komponen belanja pemerintah pusat, anggaran pendidikan terdapat pada satker-satker di bawah Kementerian Agama, seperti Kantor Kemenag, MAN dan MTsN. Untuk wilayah KPPN Tanjung tersebar di tiga kabupaten, yaitu Tabalong, HSU dan Balangan.
Pada tahun 2023, alokasinya sebesar Rp255,9 miliar atau 40,35 persen dari total alokasi belanja pemerintah pusat. Artinya, lebih dari sepertiga belanja pemerintah pusat digunakan untuk fungsi pendidikan.
Sedangkan pada komponen TKD, anggaran pendidikan terbagi dalam beberapa jenis belanja transfer, yaitu pada sebagian DAU, sebagian DAK nonfisik dan sebagian DAK fisik.
Pada DAU, terdapat DAU bidang pendidikan, dimana alokasi di wilayah KPPN Tanjung tahun 2023 sebesar Rp97,5 miliar.
Sebenarnya pada jenis DAU yang lain yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU penggajian formasi PPPK terdapat bagian untuk pembayaran gaji tenaga pendidikan.
Pada DAK nonfisik, anggaran pendidikan terdapat pada: belanja dana tunjangan profesi guru PNSD (TPG), belanja dana tunjangan khusus guru PNSD di daerah khusus, belanja dana tambahan penghasilan guru PNS daerah, belanja dana bantuan operasional sekolah (BOS), belanja dana bantuan operasional penyelenggaraan - pendidikan anak usia dini (BOP-PAUD), dan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan.
Pada tahun 2023, total anggaran pendidikan pada DAK nonfisik yang dikelola KPPN Tanjung mencapai Rp278,7 miliar.
Sementara pada DAK fisik, anggaran pendidikan termanifestasi pada bidang pendidikan, berupa anggaran infrastruktur sekolah. Yang terbagi dalam beberapa subbidang, yakni: PAUD, SD, SMP dan SKB.
Di tahun 2023, bidang pendidikan pada DAK Fisik yang dikelola KPPN Tanjung sebesar Rp39,7 miliar.
Dengan demikian, dari angka-angka di atas jika dibandingkan dengan total anggaran belanja Negara yang dikelola KPPN Tanjung, alokasi anggaran pendidikan setidaknya mencapai 13 persen.
Berdasarkan data sampai dengan tanggal 1 Mei 2023, realisasi anggaran pendidikan pada komponen belanja pemerintah pusat di wilayah KPPN Tanjung sebesar 35,69 persen atau senilai Rp91,3 miliar.
Untuk DAU Bidang Pendidikan, KPPN Tanjung telah menyalurkan dana kepada tiga pemda, yaitu Tabalong, HSU dan Balangan sebesar Rp29,3 miliar atau 30 persen dari alokasi. Sedangkan anggaran pendidikan pada DAK nonfisik, telah disalurkan kepada tiga pemda sebesar Rp94,3 miliar atau 33,84 persen.
Sementara itu, untuk anggaran bidang pendidikan pada DAK fisik belum terealisasi. Padahal sebenarnya, paling cepat bulan Februari lalu, anggaran DAK fisik sudah bisa disalurkan.
Hanya saja, beberapa tantangan yang dihadapi pemda membuat realisasi DAK fisik belum sesuai dengan yang diharapkan. Salah satunya, lambannya proses pengadaan barang/jasa menjadi persoalan klise pelaksanaan DAK fisik setiap tahun.
Rekomendasi
Besarnya alokasi anggaran pendidikan tentu perlu didukung kinerja penyerapan belanja yang optimal dan akuntabel. Artinya, semakin cepat anggaran pendidikan tersebut direalisasikan, maka output dan outcome-nya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Kecepatan penyerapan anggaran juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk itu, terdapat beberapa rekomendasi.
Pertama, dana BOS yang telah disalurkan agar segera digunakan secara optimal sesuai dengan juknis.
Kedua, anggaran pendidikan berupa bangunan dan peralatan/mesin agar secepatnya dilaksanakan kegiatannya sehingga dapat segera digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Ketiga, kegiatan DAK fisik bidang pendidikan agar segera dilaksanakan dan dapat dioptimalkan penggunaan dananya sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Keempat, tunjangan profesi guru agar dibayarkan secara rutin setiap bulan dan tidak dirapel. (*)
| Refleksi Hari Santri Nasional, Dari Resolusi Jihad ke Revolusi Pendidikan di Tengah Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Hari Kebudayaan Nasional dan Urgensi Penguatan Budaya Digital |
|
|---|
| Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah |
|
|---|
| Dilematik Pengembalian 30.000 Artefak Indonesia dari Belanda |
|
|---|
| September Hitam: Bayang Panjang di Tengah Demokrasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.