Opini Publik

Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, sosialisasi dan edukasi masyarakat perlu terus digencarkan

Editor: Hari Widodo
Istimewa
Asti Farisca Rahma Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak. 

Oleh: Asti Farisca Rahma Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak

BANJARMASINPOST.CO.ID- BEBERAPA waktu lalu marak diberitakan penolakan atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai wilayah. Tarif yang dinaikkan merupakan tarif PBB yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Sayangnya, beberapa warga justru menyampaikan protesnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola pajak pusat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa literasi pajak di Indonesia masih rendah.

Masyarakat secara umum belum memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Bahkan ironisnya, masih banyak akademisi yang belum dapat membedakan jenis pajak pusat dan pajak daerah sehingga kerap ditemui opini atau pertanyaan mengenai pajak yang ‘salah alamat’.

Secara umum, perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah dapat dilihat dari beberapa aspek.

Jika ditinjau dari pengelolanya, pajak pusat diadministrasikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan berlaku secara nasional. Sebaliknya, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan berlaku secara regional di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dengan jenis yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Dilihat dari pengaturannya, tarif pajak pusat ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat. Berbeda dengan pajak daerah, penetapan tarifnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, tarif pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Bila dikaji dari penggunaannya, pendapatan pajak pusat masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan nasional. Pajak daerah, sebagai salah satu dari komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimanfaatkan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Selain berbeda pengelola, penetapan tarif, dan cakupan pemanfaatannya, pajak pusat dan pajak daerah dapat dibedakan berdasarkan jenis-jenis pajaknya.

Jenis Pajak Pusat

Terdapat lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak pusat yang diadministrasikan oleh DJP.

Pertama, Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk apapun yang diterima baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang berlaku tidak hanya bagi orang pribadi tetapi juga badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), firma, CV, koperasi, dan entitas bisnis lainnya.

Berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu. Tidak semua pembelian barang dikenai PPN, contohnya makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Pun demikian dengan pemanfaatan jasa. Beberapa jenis jasa yang tidak dikenai PPN yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, termasuk jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan hanya atas penyerahan barang yang tergolong mewah.

Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu. PBB yang dikelola oleh DJP ini berbeda dengan PBB yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pemisahan tersebut bukan berarti masyarakat harus membayar pajak sebanyak dua kali. Kedua jenis PBB memiliki objek yang berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved