Opini Publik

Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, sosialisasi dan edukasi masyarakat perlu terus digencarkan

Editor: Hari Widodo
Istimewa
Asti Farisca Rahma Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak. 

Objek yang dikenai PBB sebagai pajak pusat yaitu sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya, atau sering disingkat sebagai PBB-P5L. Berbeda dengan objek yang dikenai PBB sebagai pajak daerah yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Objek PBB-P5L dikecualikan dari objek PBB-P2 dan berlaku sebaliknya. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan PBB dua kali atas objek yang sama.

Terakhir, ada Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, transformasi terjadi di berbagai bidang yang berimbas beragamnya bentuk dokumen.

Sejalan dengan hal tersebut, saat ini meterai tidak hanya berupa meterai tempel, tetapi juga tersedia meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lainnya yang menggunakan mesin teraan digital, sistem komputerisasi, atau teknologi lain.

Jenis Pajak Daerah

Apabila dibandingkan dengan pajak pusat, perincian jenis pajak daerah jauh lebih banyak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengelompokkan jenis pajak daerah berdasarkan pemungutnya.

Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor yang rutin kita bayarkan setiap tahun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.

Sementara itu, di tingkat kabupaten atau kota, beberapa jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), BPHTB yang dikenakan saat kita memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak reklame, pajak restoran, pajak atas jasa perhotelan, pajak atas jasa kesenian dan hiburan, serta pajak atas jasa parkir.

Mengingat potensi tiap daerah berbeda-beda, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan pungutan atas jenis pajak tertentu. Dampaknya, jenis pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meskipun berbeda, pajak pusat dan pajak daerah sama-sama berperan dalam pengelolaan keuangan negara. Menyadari pentingnya pajak bagi keberlanjutan pembangunan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu dioptimalkan demi membangun kesadaran pajak melalui penguatan literasi pajak.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, sosialisasi dan edukasi masyarakat perlu terus digencarkan melalui berbagai metode dan kanal seperti publikasi konten di media sosial, penerbitan artikel opini perpajakan di media massa, lokakarya, serta diskusi kelompok terpumpun. Tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara keduanya, tetapi juga agar masyarakat mampu memenuhi kewajiban perpajakan serta terhindar dari sanksi. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Memanusiakan PRT

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved