Kriminalitas Kalsel

Hentikan Perjudian di Gelaran Aruh Adat di Desa Warukin, Polres Tabalong Amankan 1 Tersangka

Personel Polres Tabalong menghentikan aktivitas judi dadu pada kegiatan aruh adat Mia Misaya di Bajut, Desa Warukin dan mengamankan 1 tersangka

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Personel gabungan Polres Tabalong dan Brimob Kompi 2 B Pelopor Tanjung mengamankan lokasi perjudian dadu di Bajut, Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (8/5/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aktifitas judi dadu pada kegiatan aruh adat Mia Misaya di Bajut, Desa Warukin, Kecamatan Tanta diamankan jajaran Polres Tabalong, Senin (8/5/2023) malam. 

Tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHPidana tersebut dihentikan oleh jajaran kepolisian. Bahkan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu terduga bandar judi di tempat itu. 

Diketahui, aktifitas judi dadu ini sudah berlangsung selama dua hari belakangan. Lantas, dalam giat razia dan pencegahan penyakit masyarakat, pihak kepolisian menghentikan aktifitas tersebut. 

Giat kali ini, merupakan operasi gabungan Polres Tabalong dengan Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Tanjung. Bahkan sedikitnya ada 161 personel yang berangkat menuju TKP.

Baca juga: Kedapatan Main Judi Togel, Pria Asal Desa Mangunang HST Ditangkap Personel Polsek Haruyan

Baca juga: Pelaku Judi Disergap Polisi Dekat Hutan di Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Kalsel

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menerangkan, dari hasil giat razia Pekat tersebut, satu tersangka yang merupakan bandar judi dadu di Bajut telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia adalah AG alias Adul yang merupakan pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHPidana di belakang rumah Bajut Desa Warukin RT 006, Kecamatan Tanta,  Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya sebagai penguncang perjudian jenis dadu," kata Iptu Sutargo, Selasa (9/5/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah mata dadu, tiga buah mata dadu cadangan, satu lembar handuk warna hijau, satu kartu debit Bank BRI, uang tunai Rp 415.000, dua gulung karpet dadu cadangan dan selembar handuk hijau terbungkus plastik. 

Sebut Iptu Sutargo, terjadinya perjudian tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan adanya keramaian pesta aruh adat. 

Baca juga: Main Judi Remi dan Qiu-Qiu, Delapan Pria Dewasa Digulung Opsnal Polsek Banjarbaru Utara

"Dari Kepolisian, dalam hal ini Polres Tabalong menindak tegas dan terukur kegiatan penyakit masyarakat dengan tetap menghormati adat budaya kearifan lokal yang ada di Kabupaten Tabalong," terang Iptu Sutargo. 

Selain itu, atas kesepakatan dengan tokoh adat setempat, aktifitas perjudian di tempat aruh tidak lagi diperbolehkan. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved