Pemilu 2025

Ramai Kepala Daerah di Kalsel Nyaleg, Begini Pandangan Pengamat Politik ULM

Penomena sejumlah kepala daerah mengundurkan diri dari jabatan dan maju bacaleh pada Pemilu 2024 turut jadi perhatian pengamat politik

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost
Bupati Tapin Arifin Arpan, Wakil Bupati Tabalong Mawardi, Bupati Tanah Laut Sukamta yang mundur dari jabatannya setelah maju bacaleg di Pemilu 2024. 

Ketua DPRD Tala Muslimin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Bupati Tala tersebut.

Apakah sudah diteruskan ke gubernur? “Belum, masih kami pelajari,” jawab Muslimin.

Ketua KPU Tala Arif Mukhyar menerangkan berdasar tahapan Pemilu 2024, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) berlangsung pada 6 Agustus-23 September 2023.

Sedangkan tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023.
Lalu, tahap penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

Mengenai pendaftaran bacaleg, Komisioner KPU Tala Muhammad Hanapi menerangkan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. Bersamaan dengan itu dilakukan penyerahan berkas fisik ke KPU masing-masing tingkatan.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Tala Ahmad Yani mengatakan lantaran Sukamta maju sebagai bacaleg DPR RI, pihaknya tidak menangani berkas pendaftaran orang nomor satu di Tala itu.

“Berkas pendaftaran beliau ditangani DPP,” sebutnya.

Tahapan yang Harus Dilalui

Masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Bupati Tapin HM Arifin Arpan menjadi satu dari tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diinfokan telah mengajukan pengunduran diri.

Info ini terungkap dari data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel , Senin (8/5/2023).

Terkait hal ini, disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Tapin, Fadly, surat pengajuan pengunduran diri sudah disampaikan ke DPRD Tapin saat Selasa (9/5) sore.

"Adapun untuk ke Pemprov Kalsel menyesuaikan UU 23 Tahun 2014, yakni melalui Paripurna. Terkait pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan risalah paripurna nantinya dibawa ke Provinsi," terangnya.

Sementara itu, surat pengunduran diri Bupati HM Arifin Arpan telah diterima DPRD  Tapin dan akan segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Tapin, H Yamani, saat di konfirmasi, membenarkan telah menerima surat pengunduran HM Arifin Arpan sebagai kepala daerah.

"Kami telah menerima surat pengunduran Bupati Tapin dari Bagian Pemerintahan Setda Tapin," jelasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved