Wanita Tewas di Lift
Keluarga Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan ke Mabes Polri, Sepakat Damai
Mayat perempuan ditemukan di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023) akhirnya memasuki babak
"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisiah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).
Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.
Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Berdamai, Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan Polisi,

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.