Wanita Tewas di Lift

Keluarga Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan ke Mabes Polri, Sepakat Damai

Mayat perempuan ditemukan di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023) akhirnya memasuki babak

Editor: Edi Nugroho
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Keluarga Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin. 

"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisiah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).

Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Berdamai, Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan Polisi,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved