Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Siswa SMPN 3 Paringin Dapatkan Program Jaksa Masuk Sekolah
Tim jaksa melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3 Paringin, Kabupaten Balangan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri Balangan terus menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di sekolah yang ada di Kabupaten Balangan.
Kali ini dilaksanakan tim dari Kejari Balangan di SMPN 3 Paringin.
Kajari Balangan, Fajar Gurindro, melalui Kasi Intelijen, Raj Boby Caesar Fardenias, mengatakan, beberapa jaksa melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Program JMS tersebut.
Sedangkan tema yang diangkat, yakni Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
Kejaksaan, selain melakukan penegakan hukum, turut berperan melakukan upaya-upaya pencegahan (preventif) yang salah satunya melalui Program JMS.
Hal itu dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang perlu diberikan pendidikan dan pengetahuan hukum sejak dini.
Supaya, mereka terhindar dari kenakalan remaja yang menjurus kepada perbuatan pidana.
Para pelajar di SMPN 3 Paringin mendapatkan edukasi tentang Lembaga Kejaksaan RI, jenis-jenis tindak pidana, di antaranya yang diatur dalam UU ITE, UU Narkotika, serta KUHP berikut ancaman pidananya.
"Siswa dengan antusias mendengarkan materi yang diberikan, pada sesi tanya jawab juga siswa aktif bersiskusi," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Dengan pengetahuan yang diberikan, siswa diharapkan bisa memiliki pengetahuan lebih tentang hukum. Dan memberikan informasi tentang profesi jaksa.
"Dengan mengetahui tugas, pokok dan fungsinya siswa memiliki gambaran jika ingin menjadi penegak hukum menjadi jaksa," ucapnya. (AOL/)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Balangan
Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
SMPN 3 Paringin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.