Berita Banjarbaru

Keluarga Manusia Gerobak Terjaring Satpol PP Banjarbaru di Kawasan Bandara, Dibina di Rumah Singgah

Satu keluarga manusia gerobak ditertibkan oleh personel Satpol PP Banjarbaru, di depan gerbang eks jalur utama menuju Bandara Syamsudin Noor

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarbaru untuk bpost
Perseonel Satpol PP Banjarbaru saat menertibkan Kelurga Manusia Gerobak di Kawasan Bandara Syamsudin Noor, Kamis (18/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu keluarga manusia gerobak ditertibkan oleh personel Satpol PP Banjarbaru, di depan gerbang eks jalur utama menuju Bandara Syamsudin Noor.

Keluarga manusia gerobak itu ditertibkan, karena dinilai sudah melanggar Perda No 6 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.

Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan cipta kondisi itu bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru.

Hal tersebut dikarenakan dalam penertiban Penderita Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu terdapat anak di bawah umur.

Baca juga: Patroli ke Eks Lokalisasi Pembatuan, Personel Satpol PP Banjarbaru Amankan Tujuh Perempuan

Baca juga: Gelar Patroli Rutin, Personel Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Anak Punk dan Badut di Jalan

"Selain keluarga manusia gerobak kami juga menertibkan badut yang sedang mangkal di lokasi itu, dia turut serta membawa anak di bawah umur," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (18/5/2023).

Setelah ditertibkan, keluarga manusia gerobak, dan badut tersebut lamgsung dibawa petugas ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Kemudian setelah selesai dilakukan pendataan, PMKS dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk dilakukan pembinaan.

Pada Giat Cipta Kondisi sebelumnya personel Satpol PP menertibkan dua Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Bandara Syamsudin Noor.

Baca juga: Jaring Enam Pelaku Prostitusi Online, Satpol PP Banjarbaru Data Dua Perempuan Masih di Bawah Umur

Pedagang tersebut ditertibkan karena di lokasi tersebut di termasuk bahu jalan, sehingga tidak diperkenankan adanya aktivitas berjualan.

"PKL kami berikan teguran dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, kemudian petugas mempersilahkan mereka untuk pergi," jelas Kasat. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved