Kriminalitas Banjarmasin

Hajar Dua Pemuda di Banjarmasin, Mahasiswa Asal Kotabaru Diamankan Polisi

Seorang mahasiswa di Banjarmasin diamankan personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kasatreskrim Polsek Banjarmasin Utara untuk BPost
Rahmat Diwilai (22), diamankan kepolisian pasca penganiayaan di Jalan Simpang Gusti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. (insert) kedua korban Abdul Rahman (25) dan Gunawan (20). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang mahasiswa di Banjarmasin diamankan personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena melakukan tindakan merusak dan penganiayaan terhadap dua pemuda atas nama Abdul Rahman (25) dan Gunawan (20). 

Mahasiswa asal Kotabaru bernama Rahmat Diwilai (22), diamankan kepolisian saat berada di TKP, yakni Jalan Simpang Gusti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan korban dan pelaku sebelumnya memang sudah memiliki masalah di kampus. 

“Pelaku pun kemudian mendatangi korban dan menyerang kedua korban serta melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Dua Anak Perempuan Hampir Dihabisi, Begini Cerita Ibu Korban Penganiayaan di Kelayan Banjarmasin

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART Disebut Berdinas di Polsek Banjarmasin Timur, Ini Kata Petugas

Akibatnya, korban atas nama Gunawan mengalami luka robek di bagian bibir atas.

Korban pun mendapatkan 18 jahitan atas luka yang didapatnya dari pukulan kayu balok ulin oleh pelaku. 

“Sedangkan korban atas nama Abdul Rahman, mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kanan dan mendapat tiga jahitan atas lukanya itu,” tutur Kanit. 

Atas kejadian tersebut, paman korban, Muhammad Muhaimin pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Susul Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral

Lalu, sekitar pukul 04.00 Wita pada Selasa (16/5/2023), polisi mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Banjarmasin Utara. 

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 KUHPidana,” pungkasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved