Berita Banjarmasin

Terlibat Perkelahian di Teluk Tiram Darat dan Lukai Korban, Pemuda Banjarmasin Ini Diamankan Polisi

Pria atas nama Rafi’i (21), warga Teluk Tiram, diringkus polisi setelah terlibat dalam perkelahian di Jalan Teluk Tiram Darat

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanit Reskrim Polsek BJM Barat
Pelaku perkelahian di Jalan Teluk Tiram Darat yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek BJM Barat, Sabtu (20/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali meringkus seorang pemuda yang diduga turut dalam perkelahian dan melakukan penganiayaan di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Rahmat, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat. 

Pria atas nama Rafi’i (21), warga Teluk Tiram, diringkus polisi pada Sabtu (20/5/2023) di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, penganiayaan tersebut dimulai dari perkelahian yang terjadi antara dua pria bernama Duan dan Rian dari dua kelompok yang berbeda. 

“Lalu, Fi’i yang berasal dari kelompok Duan ini menjadi beringas dan menyerang kelompok Rian hingga masuk ke dalam Gang Rahmat,” katanya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Ditangkap Pasca Perkelahian di Gang Jemaah Banjarmasin, Pria 48 Tahun Inilah Yang Habisi Korban

Baca juga: Video Perkelahian di Gang Pusara Banjarmasin Viral, Polsek Banjarmasin Barat Buru Pelaku

Baca juga: Pelaku Perkelahian Viral di Kunyit Tala Janji Tak Ulangi Perbuatan, Begini Kronologi Insidennya

Sesampainya di gang tersebut, Fi’i melukai salah seorang pria di kelompok Rian, yakni M Habibi (19), warga Gang Safaat, Jalan Teluk Tiram Laut, Banjarmasin. 

“M Habibi pun menjadi korban dan mendapat luka berat di tangan kiri, punggung kiri, tangan kanan, dan luka di area bokong,” jelasnya. 

Atas luka yang diderita korban, ibu korban atas nama Nurjanah tidak terima atas perlakuan pelaku, dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat. 

“Kami pun segera meringkus korban dan akan mengganjarnya dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved