Religi

Buya Yahya Paparkan Cadar yang Baik dalam Islam, Jabarkan Hukum dan Kemuliaannya Bagi Wanita

Buya Yahya memaparkan bagaiamana seharusnya cadar digunakan dalam Islam. Cara wanita berpakaian diatur dalam Alquran.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya paparkan tentang hukum penggunaan cadar bagi wanita dalam Islam. 

Ada yang memilih menutup mulut, hidung, bahkan ada yang menutup hingga mata yang menggunakan kain transparan. Semua hal tersebut menurut Buya Yahya sah-sah saja dilakukan.

"Jadi semakin Anda tutup semakin baik karena semakin aman, nutup mulut kelihatan hidung, nutup hidung kelihatan mata. Meski hanya mata, namun mata ini memiliki daya goda yang tinggi. Maka semakin tertutup semakin baik, itu kaidahnya," tutur Buya Yahya.

Bagi yang menggunakan cadar maupun tidak hendaknya tidak saling merendahkan. Tetapi hendaknya semuanya terus meningkatkan kualitas dirinya.

Mungkin ada sebagian orang yang tidak bercadar karena urusan pekerjaan, cukup dengan baju syar'i namun akhlak harus tetap ditingkatkan.

"Apa itu akhlak? Jadi wanita yang punya rasa malu bukan ganjen, menye-menye, jalannya bikin orang pusing. Semakin wanita punya rasa malu tinggi, semakin terpangkas rasa ingin menampakkan kecantikan dan perhiasannya maka semakin hebat," kata dia.

Fitrah perempuan adalah ingin menampakkan kecantikan, diperbolehkan menampakkan kecantikan di hadapan diri sendiri misalnya sering bercermin.

Yang kedua di hadapan suami juga boleh bahkan bebas.

Baca juga: Ceramah Buya Yahya Terangkan Solusi Ibadah Bagi Orang Tua Renta yang Sakit, Begini Kemudahan Syariat

Jika berteman atau bergabung dengan wanita sesama muslimah diperbolehkan menampakkan kecantikan.

"Bukan wanita fasik yang tak punya kehormatan, karena bisa jadi dia akan menceritakan kepada yang lain hal yang sebenarnya tidak boleh diceritakan ," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, perihal aurat wanita ketika sholat sama halnya dengan kehidupan sehari-hari yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan.

Telapak tangan yang disebutkan membuat keragu-raguan di kalangan banyak wanita.

Buya Yahya menambahkan yang dimaksud telapak tangan dalam ilmu fikih, termasuk pula punggung tangan.

Sehingga telapak tangan itu meliputi punggung dan perut tangan, sebutan dalam Bahasa Arab.

Karena itu, bagi kaum hawa yang punggung tangannya terlihat saat shalat, shalatnya tetap sah.

"Sehingga tidak perlu pakai mukena khusus yang menutup sela-sela jari dan punggung tangan, cukup di kancing di bagian lengan atau batas aurat agar tidak menimbulkan keragu-raguan," papar Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved