Kapuas Kota Air

Serahkan SK PPPK Formasi Tenaga Kesehatan,  Ini Pesan Plt Bupati Kapuas 

Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor secara simbolis menyerahkan SK 81 orang PPPK tenaga kesehatan

Editor: Hari Widodo
Pemkab Kapuas
SERAHKAN – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Kapuas tahun 2022, belum lama ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS - Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) 81 orang  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Penyerahan SK PPPK ini berlangsung di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.

Turut hadir menyaksikan kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kapuas Heri Wibowo dan Kepala BKPSDM Komari beserta seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, dengan adanya Surat Keputusan ini, para PPPK mempunyai pegangan yang kuat untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan ini, menandakan telah bertambahnya pegawai di lingkungan kesehatan, yang mana mereka ini berstatus sama dengan pegawai lainnya.

"Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan kuota untuk kabupaten Kapuas sebanyak 81 orang yang nantinya akan ditempatkan di puskesmas maupun layanan kesehatan diwilayah Kabupaten Kapua,” ucap Nafiah.

foto bersama PPP nakes Kapuas
FOTO BERSAMA – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor didampingi Sekda Kapuas Septedy berfoto bersama dengan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Kapuas tahun 2022, belum lama ini.

Berkenan hal tersebutlah, dirinya mengharapkan bagi yang sudah menerima SK PPPK ini agar bekerja dengan maksimal dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab, dimanapun ditempatkan.

Sebab sambungnya, nantinya para pegawai ini per 5 tahun akan dilakukan evaluasi dan bila didapatkan kesalahan maupun ketidak aktifan dalam bekerja, maka akan ditinjau kembali Surat Keputusan yang telah diserahkan. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved