Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Tala Gelar Pakta Integritas dan Gaungkan Netrallitas ASN

Menjelang Pemilu 2024. Bawaslu ajak stakeholder atau pihak terkait tandatangani pakta integritas dan bersama menggaungkan netralitas ASN.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BPOST GROUP/ROY/HUMAS BAWASLU TALA
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama jajaran pejabat dan stakehoder memperlihatkan Pakta Integritas yang telah mereka tandatangani pada acara Rakor Netralitas ASN, Rabu (24/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Menjelang Pemilu 2024. Terlaksananya pemilihan yang berkualitas, menjadi atensi khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinisi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mewujudkan hal itu, Bawaslu Tala menggandeng stakeholder terkait dari berbagai elemen untuk turut berpartisipasi dan mengawal pemilu agar terlaksana secara transparan, jujur dan adil, aman serta terhindari dari praktik politik uang.

Langkahnya antara lain, saat Rabu (24/5/2023), mereka menandatangani Pakta Integritas pada acara Rapat Kordinasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Se-Tala dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Serentak 2024.

Tercatat 15 pihak yang menandatangani Pakta Integritas tersebut yakni Asisten III Setda Tala Safarin mewakili Bupati, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tala  H Saifudin.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Perusahaan Advertising di Banjarmasin Ini Mulai Terima Pemesanan Baliho Caleg

Baca juga: Bawaslu HST Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 2024

Lalu, pejabat yang mewakili pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kemudian, pejabat yang mewakili pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Selain itu juga beberapa camat, yaitu Camat Panyipatan M Hadiat Wicaksono, Camat Batuampar Yudo Restanto, Camat Kintap Sutarno. Kemudian pejabat yang mewakili camat Bajuin, Kurau, dan Pelaihari.

Pakta Integritas tersebut berisi pernyataan tertulis yang telah disusun narasinya oleh Bawaslu Tala. Masing-masing tinggal menandatanganinya.

Baca juga: Lagi, Kebakaran di HSS Hanguskan 2 Rumah Warga di Amparaya Simpur

Baca juga: Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal di Daha Utara HSS, Asal Api dari Warung Lontong

Baca juga: Kompak Curi Komponen Truk Senilai Rp 16 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Petugas Polres Kotabaru

Rakor tersebut dibuka Ketua Bawaslu Tala, Gunawan Rahayu. Turut hadir, dua orang komisioner Bawaslu Tala lainnya, yakni Marsudi dan Tri Widoyati.

Ini tindak lanjut keputusan bersama MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, ketua KASN, dan Bawaslu RI pada 22 September 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Selain itu juga, menindaklanjuti rakor bersama kepala daerah se-Kalsel dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada pemilihan umum tahun 2024  yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kalsel.

Dikatakannya, penyelenggaraan pemilu saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat, baik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca juga: Marak Penebangan Liar, Dishut Kalsel Temukan 66 Potong Kayu pada Tiga Bulan Terakhir

Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Pulau Sembilan, Jajaran Polres Kotabaru Lakukan Pencarian

Baca juga: Pemalak Bersenjata Parang di Siring Pierre Tendean Digiring ke Satpolair Polresta Banjarmasin

Dalam hal ini, Bawaslu secara instansi akan melakukan proses pencegahan  dan pengawasan dalam tiap tahapan pemilu.

"Hal ini juga dilakukan dalam proses pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN," sebut Gunawan.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Bawaslu RI nomor 6/2018 pada pasal 3, bahwa netralitas ASN, anggota TNI/Polri dapat menjadi objek pengawasan karena berpotensi melanggar ketentuan kepemiluan maupun pelanggaran kode etik.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu dan pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan juga melakukan penegakan hukum. 

Baca juga: Pelaku Antar Pulang Korban ke Gudang Hirang tapi Malah Dilukai Sehingga Terjadil Perkelahian

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Gudang Hirang Kabupaten Banjar Ternyata Temannya Sendiri

Baca juga: Jenazah Korban Perkelahian di Desa Gudang Hirang Kabupaten Banjar Sudah Dibawa Keluarga

"Juga berwenang menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar kepemiluan atau pemilihan (hukum lainnya)," tandas Gunawan.

Karena itu, lanjutnya, dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan upaya pencegahan pelanggaran tersebut, hari ini Bawaslu Tala menggelar rakor bersama ASN se-Tala, di salah satu hotel ternama di Kota Banjarbaru.

Turut hadiri pada kegiatan ini, yaitu pejabat yang mewakili Forkopimda Tala yakni dari pihak Polres Tala, Kodim 1009/TLa, dan Kejaksaan Negeri Tala. Juga hadir komisioner KPU Tala.

Berikut ini narasi Pakta Integritas yang ditandatangani stakeholder terkait yang menghadiri rakor:

Baca juga: Warga Gudang Hirang Kabupaten Banjar yang Terkapar Tak Bernyawa Diketahui Pengangguran

Baca juga: Diduga Korban Perkelahian, Warga Gudang Hirang Tewas Terkapar di Pinggir Jalan Depan Rumah Istri

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pria Terkapar di Pinggir Jalan Kabupaten Banjar

Pakta Integritas
Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berazaskan demokrasi, jujur, dan adil, saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:

- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai aparatur sipil negara pada pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024

- Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta idak memihak kepada Peserta Pemilu dan Pemilu Serentak Tahun 2024

- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung partai peserta pemilu dan pemilihan tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam (black campaign), menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), serta berita bohong (hoaks);

- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved