Bumi Bersujud

Kunjungi Tanbu, DPRD Kutai Kartanegara Belajar Perda Pelaksanaan Pemberian Insentif ke DPMPTSP

DPMPTSP Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ingin mengetahui lebih jauh terkait Perda Pemberian Insentif

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Media Center Tanahbumbu
DPRD Kutai Kartanegara berkunjung ke DPMPTSP Tanbu untuk mengetahui pelaksanaan Perda Pemberian Insentif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/5/2023).

Dalam kunjungan tersebut DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.

Ahmad Yani selaku Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengatakan luar biasa kemajuannya di Tanbu sebab perda tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan sudah diimplementasikan.

“Harapan dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan perda pemberian insentif dan mengadopsinya nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono menjelaskan kedatangan DPRD Kutai Kartanegara mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanbu.(AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved