Narkoba di Banjarmasin

Tangkap Pria Diduga Pengedar di Pelambuan Banjarmasin, Polisi Amankan Enam Paket Sabu

Personel Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria yang diduga pengedar di Kelurahan Pelambuan dan mengamankan 6 paket sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat
Muhammad Zaini alias Ijai (33), warga Pelambuan diduga pengedar diamankan kepolisian Polda Kalsel, Jumat (19/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bina Karya, Komplek Simpang Jagung, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Jumat (19/5/2023).

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti seberat 0,67 gram sabu yang dibagi dalam enam paket berhasil diamankan dari pelaku. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bernama Muhammad Zaini alias Ijai (33), warga Pelambuan, diketahui berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. 

“Kasus ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap kali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Amankan IRT dan Puluhan Paket Sabu di Jalan Golf, Personel Polres Banjarbaru Tangkap Pemasok

Baca juga: Giliran Penjual Sabu yang Ditangkap Polisi di Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Atas informasi itu, unit Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel segera mendatangi TKP. 

Pelaku pun berhasil diamankan dengan barang bukti enam paket sabu tersebut yang ia simpan di dalam kotak rokok. 

“Setelah interogasi lebih lanjut, pelaku juga mengakui uang yang ada di dompetnya senilai Rp200 ribu merupakan uang sisa penjualan yang tersisa,” beber Kanit. 

Baca juga: VIDEO-Terbongkar Modus Pasutri di Madiun Gunakan Alquran untuk Selundupkan Sabu ke Lapas

Pelaku beserta barang bukti pun segera dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kanit Reskrim. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved