Narkoba di Kalsel

Amankan IRT dan Puluhan Paket Sabu di Jalan Golf, Personel Polres Banjarbaru Tangkap Pemasok

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarbaru berinisial MI (31) diamankan polisi setelah di rumahnya ditemukan 34 paket sabu

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Polres Banjarbaru untuk Bpost
Pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Mapolres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarbaru berinisial MI (31) kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru, karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Ia diamankan setelah di tempat tinggalnya, polisi menemukan 34 paket narkoba jenis sabu  dengan berat kotor 10,02 gram.

MI sendiri diamankan di sebuah rumah, di Jalan Golf, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Rumah MI berdasarkan laporan dari masyarakat ke pada polisi, merupakan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Giliran Penjual Sabu yang Ditangkap Polisi di Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Gerebek Satu Rumah di Desa Sungai Buluh HST, Polisi Amankan Tiga Tersangka Asyik Pesta Sabu

Baca juga: Transaksi Sabu di Perbatasan, Perempuan 24 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Setelah diamankan polisi,  MI mengakui bahwa barang-barang tersebut ia dapatkan dari pelaku HH (33), seorang petani, warga Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (25/5/2023).

Tidak memerlukan waktu lama, polisi langsung mengamankan HH di tempat tinggalnya bersama barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 2,00 gram.

"Di lokasi HH diamankan, kami juga turut menggiring pelaku lainnya yakni AI (29), seorang petani," ujarnya.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres HSU saat Berada di Teras Rumah

Selanjutnya, semua pelaku dan barang bukti dibawa ujar Syahruji dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved