Narkoba di Kalsel
Amankan IRT dan Puluhan Paket Sabu di Jalan Golf, Personel Polres Banjarbaru Tangkap Pemasok
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarbaru berinisial MI (31) diamankan polisi setelah di rumahnya ditemukan 34 paket sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarbaru berinisial MI (31) kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru, karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Ia diamankan setelah di tempat tinggalnya, polisi menemukan 34 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram.
MI sendiri diamankan di sebuah rumah, di Jalan Golf, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Rumah MI berdasarkan laporan dari masyarakat ke pada polisi, merupakan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Giliran Penjual Sabu yang Ditangkap Polisi di Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Baca juga: Gerebek Satu Rumah di Desa Sungai Buluh HST, Polisi Amankan Tiga Tersangka Asyik Pesta Sabu
Baca juga: Transaksi Sabu di Perbatasan, Perempuan 24 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Setelah diamankan polisi, MI mengakui bahwa barang-barang tersebut ia dapatkan dari pelaku HH (33), seorang petani, warga Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (25/5/2023).
Tidak memerlukan waktu lama, polisi langsung mengamankan HH di tempat tinggalnya bersama barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 2,00 gram.
"Di lokasi HH diamankan, kami juga turut menggiring pelaku lainnya yakni AI (29), seorang petani," ujarnya.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres HSU saat Berada di Teras Rumah
Selanjutnya, semua pelaku dan barang bukti dibawa ujar Syahruji dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.