Kriminalitas Tabalong
Transaksi Sabu di Perbatasan, Perempuan 24 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Seorang ibu rumah tangga diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong saat edarkan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Kalsel - Kaltim.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seorang ibu rumah tangga diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong saat edarkan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Kalsel - Kaltim.
Ia adalah JB (24) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim yang diamankan oleh pihak kepolisian saat menjual narkoba di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dua hari lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku JB diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaiman dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dilaporan Warga, Pengedar Sabu di Muara Uya Dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
"Diamankannya pelaku JB berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kejadian, yang curiga dengan gerak gerik JB karena sering berada di sekitaran lingkungan pemukiman warga dan orang tersebut bukan penduduk sekitar desa" ungkap Sutargo, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku diduga mengedarkan narkotika di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim.
Upaya penangkapan terhadap JB dilakukan mulai dari penyelidikan hingga penyamaran oleh Polwan yang ditugaskan untuk menghubungi pelaku dan memesan sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 4.000.000 sebagai pancingan.
Lalu disepakatilah transaksi di Wisata Air Terjun Lano.
"Namun saat dilakukan transaksi pelaku tidak mau menyerahkan barang tersebut sehingga dilakukan upaya paksa," kata Iptu Sutargo menerangkan.
Ketika ditanyakan oleh petugas, JB mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram. Ada pula satu unit handphone warna putih, selembar plastik warna hitam dan satu unit kendaraan scooter metik warna abu-abu.
Selain mengamankan barang bukti, JB pun juga dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.