Kriminalitas Tabalong
Dilaporan Warga, Pengedar Sabu di Muara Uya Dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Mereka mengantongi nama seorang pengedar narkoba berikut ciri-ciri fisik yang diinformasikan oleh warga.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari laporan masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong lakukan penyelidikan.
Mereka mengantongi nama seorang pengedar narkoba berikut ciri-ciri fisik yang diinformasikan oleh warga.
Tak berselang lama, seorang lelaki berinisial AL (43) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga: Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Tanjung Selatan Kabupaten Tabalong
.Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya AL saat ia melintas di pinggir jalan Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
"Saat ini AL sudah diamankan di Mako Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Sutargo, Jumat (19/5/2023).
Sebutnya, sempat dilakukan pemeriksaan terhadap AL saat ia ditemukan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut, polisi menemukan sebungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 300.000 dari hasil penjualan sabu di saku celana pendek sebelah kanan.
"Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di kediaman pelaku dan ditemukan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, sebungkus plastik klip dan satu unit handphone," lanjut Iptu Sutargo.
Dari pengakuan AL pula, dirinya sempat menjual paketan sabu senilai Rp 300.000.
Adapun barang bukti yang disita pada tindak pidana yang dilakukan AL berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 gram, satu unit handphone warna biru hitam, sebungkus plastik klip, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
--
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.