Kriminalitas Tabalong

Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Tanjung Selatan Kabupaten Tabalong

Dua residivis narkoba, SP (32) dan dan DR (37), bersama sebungkus plastik klip berisi sabu diamankan petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Kalsel.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Residivis narkoba, SP (32) dan DR (37), bersama barang bukti sabu dan lainnya kini diamankan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong

Keduanya ialah SP (32) warga Kelua dan dan DR (37) warga Tanjung, sama-sama Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel. 

Baik SP maupun DR diciduk polisi saat berada di sebuah rumah di Tanjung Selatan.

Baca juga: Banjir Surut, Petani di Jejangkit Pasar Kabupaten Batola Kalsel Siapkan Tanam Padi di Lahannya

Baca juga: Buruh Bawa 8 Paket Sabu dan Uang Rp 1,2 Juta Ditangkap Polisi di Kelayan Dalam Kota Banjarmasin

Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat perihal kecurigaan warga mengenai adanya aktifitas peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan setempat. 
 
Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku SP dan DR yang merupakan residivis narkotika. 

"Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong," ungkap Sutargo, Sabtu (13/4/2023).

Baca juga: Atap Tribun dan Ruko Terbang hingga Mengenai Motor, Mobil dan Rumah di Paringin Kabupaten Balangan

Disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam kotak rokok milik pelaku SP. Sabu didapatnya dari pelaku DR. 

Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, dan didapati ada pelaku DR. 

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip beserta sejumlah uang tunai.

Baca juga: Bahas Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Kalsel Duduk Bersama Gelar Rapat Yankomas

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong

Barang bukti yang disita, yaitu sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram, satu kotak bekas rokok warna biru.

Kemudian, 2 handphone warna biru dan abu metalik , 2 sepeda motor matik warna putih hijau.

Baca juga: Jelang Akhir Pendaftaran Bacaleg, RSD Idaman Banjarbaru Catat 600 Orang Jalani Tes Kesehatan Jiwa

Baca juga: Ditreskrimsus Sosialisasikan Penanganan Karhutla kepada Pengusaha Sawit di Kalsel

Selanjutnya, 1  timbangan digital, 1 pak plastik klip, selembar plastik hitam dan uang tunai Rp 900 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved