Kriminalitas Tabalong
Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Tanjung Selatan Kabupaten Tabalong
Dua residivis narkoba, SP (32) dan dan DR (37), bersama sebungkus plastik klip berisi sabu diamankan petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
Keduanya ialah SP (32) warga Kelua dan dan DR (37) warga Tanjung, sama-sama Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Baik SP maupun DR diciduk polisi saat berada di sebuah rumah di Tanjung Selatan.
Baca juga: Banjir Surut, Petani di Jejangkit Pasar Kabupaten Batola Kalsel Siapkan Tanam Padi di Lahannya
Baca juga: Buruh Bawa 8 Paket Sabu dan Uang Rp 1,2 Juta Ditangkap Polisi di Kelayan Dalam Kota Banjarmasin
Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat perihal kecurigaan warga mengenai adanya aktifitas peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan setempat.
Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku SP dan DR yang merupakan residivis narkotika.
"Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong," ungkap Sutargo, Sabtu (13/4/2023).
Baca juga: Atap Tribun dan Ruko Terbang hingga Mengenai Motor, Mobil dan Rumah di Paringin Kabupaten Balangan
Disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam kotak rokok milik pelaku SP. Sabu didapatnya dari pelaku DR.
Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, dan didapati ada pelaku DR.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip beserta sejumlah uang tunai.
Baca juga: Bahas Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Kalsel Duduk Bersama Gelar Rapat Yankomas
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.
Barang bukti yang disita, yaitu sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram, satu kotak bekas rokok warna biru.
Kemudian, 2 handphone warna biru dan abu metalik , 2 sepeda motor matik warna putih hijau.
Baca juga: Jelang Akhir Pendaftaran Bacaleg, RSD Idaman Banjarbaru Catat 600 Orang Jalani Tes Kesehatan Jiwa
Baca juga: Ditreskrimsus Sosialisasikan Penanganan Karhutla kepada Pengusaha Sawit di Kalsel
Selanjutnya, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, selembar plastik hitam dan uang tunai Rp 900 ribu.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.