Kriminalitas Banjarmasin
Buruh Bawa 8 Paket Sabu dan Uang Rp 1,2 Juta Ditangkap Polisi di Kelayan Dalam Kota Banjarmasin
Buruh harian, ANG (26), bawa 8 paket sabu di bawah jok motor ditangkap polisi di Kelayan Dalam, Kota Banjarmasin, Kalsel, Senin (8/5/2023).
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang buruh harian lepas tinggal di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi.
Penyebabnya, pelaku berinisial ANG (26) tersebut menyimpan 8 paket sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, penangkapan dilakukan saat Senin (8/5/2023) di depan kediaman pelaku.
Baca juga: Atap Tribun dan Ruko Terbang hingga Mengenai Motor, Mobil dan Rumah di Paringin Kabupaten Balangan
Baca juga: Bahas Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Kalsel Duduk Bersama Gelar Rapat Yankomas
“Total yang kami dapati dari tersangka sebanyak delapan paket sabu dengan berat total 5,67 gram,” ujarnya, Sabtu (13/5).
Sabu tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan ke jok sepeda motor milik tersangka, petugas mendapati satu tas hitam yang isinya delapan paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Sosialisasikan Penanganan Karhutla kepada Pengusaha Sawit di Kalsel
Baca juga: Jelang Akhir Pendaftaran Bacaleg, RSD Idaman Banjarbaru Catat 600 Orang Jalani Tes Kesehatan Jiwa
Selain itu, dia merinci, anggotanya juga menemukan 1 pak plastik klip, satu timbangan digital, satu sendok plastik dari sedotan serta uang tunai Rp 1,2 juta.
Atas temuan tersebut, Angga Saputra langsung dibekuk polisi dan dibawa ke Polresta Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.